Peningkatan mutu pendidikan, tidak dapat terlaksana tanpa pemberian kesempatan sebesar-besarnya pada sekolah yang merupakan ujung tombak terdepan untuk terlibat aktif secara mandiri mengambil keputusan tentang pendidikan. Sekolah harus menjadi bagian utama sedangkan masyarakat dituntut partisipasinya dalam peningkatan mutu yang telah menjadi komitmen sekolah demi kemajuan masyarakat. Peningkatan mutu hanya akan berhasil jikalau ditekankan adanya kemandirian dan kreativitas sekolah. Proses pendidikan menyangkut berbagai hal diluar proses pembelajaran, seperti misalnya lingkungan sekolah yang aman dan tertib, misi dan target mutu yang ingin dicapai setiap tahunnya, kepemimpinan yang kuat, harapan yang tinggi dari warga sekolah untuk berprestasi, pengembangan diri, evaluasi yang terus menerus, komunikasi dan dukungan intensif dari pihak orang tua, masyarakat
Hubungan sekolah-masyarakat adalah untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan, dan dukungan dari masyarakat baikdukungan moral maupun finansial. Masyarakat di sini meliputi masyarakat setempat dimana sekolah itu berada, orang tua murid, masyarakat pengguna pendidikan yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan.
Dalam konsep pendidikan diperlukan kerja sama antara sekolah dan masyarakat yang dimulai dengan komunikasi. Dalam komunikasi satu sama lain diperlukan inisiatif dari kedua belah pihak. Komunikasi interaktif menempatkan semua pihak sama penting. diharapkan mampu menyampaikan pesan yang berhubungan dengan kebutuhan belajar anak. Komunikasi yang interaktif perlu dilanjutkan dengan tindakan partisipatif, yakni mengembangkan hubungan kerja sama sekolah, orangtua dan masyarakat untuk menjadikan lingkungan kondusif dalam menunjang efektifitas pembelajaran anak.
Salah satu wujud aktualisasinya dibentuklah suatu badan yang mengganti keberadaan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) yakni Komite Sekolah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 14. Penggantian nama BP3 menjadi Komite Sekolah didasarkan atas perlunya keterlibatan masyarakat secara penuh dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Salah satu tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Hal ini berarti peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam peningkatkan mutu pendidikan, bukan hanya sekadar memberikan bantuan berwujud material saja, namun juga diperlukan bantuan yang berupa pemikiran, ide, dan gagasan-gagasan inovatif demi kemajuan suatu sekolah. Dengan demikian tujuan pembentukan Komite Sekolah dapat diuraikan sebagai berikut:
Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Peran masyarakat. di sekolah adalah menerima pelayanan yang berkualitas melalui siswa-siswa yang menerima pendidikan yang mereka butuhkan. Mereka dapat berpartisipasi dalam proses sekolah, mendidik siswa secara kooperatif, berusaha membantu perkembangan yang sehat kepada sekolah dengan memberi sumbangan sumber daya dan informasi, mendukung dan melindungi sekolah pada saat mengalami kesulitan dan krisis, meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan dan dukungan dari masyarakat, terutama dukungan moral dan finansial dalam upaya adalah peningkatan intensitas dan ekstensitasnya Secara kontekstual menurut Kepmendiknas nomor: 044/U/2002 peran Komite Sekolah sebagai:
1) Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2) Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3) Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4) Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan
Depdiknas dalam bukunya Partisipasi Masyarakat (2001:22), menguraikan tujuh peranan Komite Sekolah terhadap penyelenggaraan sekolah, yakni:
a) Membantu meningkatkan kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di sekolah baik sarana, prasarana maupun teknis pendidikan
b) Melakukan pembinaan sikap dan perilaku siswa. Membantu usaha pemantapan sekolah dalam mewujudkan pembinaan dan pengembangan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan demokrasi sejak dini (kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan pendahuluan bela negara, kewarganegaraan, berorganisasi, dan kepemimpinan), keterampilan dan kewirausahaan, kesegaran jasmani dan berolah raga, daya kreasi dan cipta, serta apresiasi seni dan budaya
c) Mencari sumber pendanaan untuk membantu siswa yang tidak mampu.
d) Melakukan penilaian sekolah untuk pengembangan pelaksanaan kurikulum, baik intra maupun ekstrakurikuler dan pelaksanaan manajemen sekolah, kepala/wakil kepala sekolah, guru, siswa, dan karyawan.
e) Memberikan penghargaan atas keberhasilan manajemen sekolah.
f) Melakukan pembahasan tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
g) Meminta sekolah agar mengadakan pertemuan untuk kepentingan tertentu.
Untuk mewujudkan upaya tersebut diperlukan paling tidak ada lima langkah dari peran serta masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan antara lain adalah:
a. mengidentifikasi potensi masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan program pendidikan.
b. membentuk organisasi peran serta masyarakat
c. menyusun program peran serta masyarakat
d. melaksanakan program peran serta masyarakat
e. mengevaluasi peran serta masyarakat
Dari paparan diatas dapat ditafsirkan bahwa peran Komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan meliputi :
a. Penyusunan Program yang meliputi :
1) Perencanaan sekolah.
2) Pelaksanaan program
3) Pengelolaan sumber daya pendidikan.
b. Pengelolaan yang meliputi :
1. Pengelolaan sumber daya
2. Pengelolaan sarana dan prasarana
3. Pengelolaan anggraran
c. Pengawasan yang meliputi :
1. Mengontrol perencanaan program sekolah
2. Memantau pelaksanaan program.
Dengan demikian peranan peranan Komite Sekolah sebagai wujud peran serta masyarakat untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan, dan dukungan baik moral maupun financial mutlak diperlukan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Masyarakat yang dimaksud di sini meliputi masyarakat setempat dimana sekolah itu berada, orang tua murid, masyarakat pengguna pendidikan yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan.
Hubungan sekolah-masyarakat adalah untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan, dan dukungan dari masyarakat baikdukungan moral maupun finansial. Masyarakat di sini meliputi masyarakat setempat dimana sekolah itu berada, orang tua murid, masyarakat pengguna pendidikan yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan.
Dalam konsep pendidikan diperlukan kerja sama antara sekolah dan masyarakat yang dimulai dengan komunikasi. Dalam komunikasi satu sama lain diperlukan inisiatif dari kedua belah pihak. Komunikasi interaktif menempatkan semua pihak sama penting. diharapkan mampu menyampaikan pesan yang berhubungan dengan kebutuhan belajar anak. Komunikasi yang interaktif perlu dilanjutkan dengan tindakan partisipatif, yakni mengembangkan hubungan kerja sama sekolah, orangtua dan masyarakat untuk menjadikan lingkungan kondusif dalam menunjang efektifitas pembelajaran anak.
Salah satu wujud aktualisasinya dibentuklah suatu badan yang mengganti keberadaan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) yakni Komite Sekolah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 14. Penggantian nama BP3 menjadi Komite Sekolah didasarkan atas perlunya keterlibatan masyarakat secara penuh dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Salah satu tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Hal ini berarti peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam peningkatkan mutu pendidikan, bukan hanya sekadar memberikan bantuan berwujud material saja, namun juga diperlukan bantuan yang berupa pemikiran, ide, dan gagasan-gagasan inovatif demi kemajuan suatu sekolah. Dengan demikian tujuan pembentukan Komite Sekolah dapat diuraikan sebagai berikut:
- Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalammelahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
- Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
- Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
- kebijakan dan program pendidikan
- rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS)
- kriteria kinerja satuan pendidikan
- kriteria tenaga kependidikan
- kriteria fasilitas pendidikan, dan
- hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Peran masyarakat. di sekolah adalah menerima pelayanan yang berkualitas melalui siswa-siswa yang menerima pendidikan yang mereka butuhkan. Mereka dapat berpartisipasi dalam proses sekolah, mendidik siswa secara kooperatif, berusaha membantu perkembangan yang sehat kepada sekolah dengan memberi sumbangan sumber daya dan informasi, mendukung dan melindungi sekolah pada saat mengalami kesulitan dan krisis, meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan dan dukungan dari masyarakat, terutama dukungan moral dan finansial dalam upaya adalah peningkatan intensitas dan ekstensitasnya Secara kontekstual menurut Kepmendiknas nomor: 044/U/2002 peran Komite Sekolah sebagai:
1) Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2) Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3) Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4) Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan
Depdiknas dalam bukunya Partisipasi Masyarakat (2001:22), menguraikan tujuh peranan Komite Sekolah terhadap penyelenggaraan sekolah, yakni:
a) Membantu meningkatkan kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di sekolah baik sarana, prasarana maupun teknis pendidikan
b) Melakukan pembinaan sikap dan perilaku siswa. Membantu usaha pemantapan sekolah dalam mewujudkan pembinaan dan pengembangan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan demokrasi sejak dini (kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan pendahuluan bela negara, kewarganegaraan, berorganisasi, dan kepemimpinan), keterampilan dan kewirausahaan, kesegaran jasmani dan berolah raga, daya kreasi dan cipta, serta apresiasi seni dan budaya
c) Mencari sumber pendanaan untuk membantu siswa yang tidak mampu.
d) Melakukan penilaian sekolah untuk pengembangan pelaksanaan kurikulum, baik intra maupun ekstrakurikuler dan pelaksanaan manajemen sekolah, kepala/wakil kepala sekolah, guru, siswa, dan karyawan.
e) Memberikan penghargaan atas keberhasilan manajemen sekolah.
f) Melakukan pembahasan tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
g) Meminta sekolah agar mengadakan pertemuan untuk kepentingan tertentu.
Untuk mewujudkan upaya tersebut diperlukan paling tidak ada lima langkah dari peran serta masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan antara lain adalah:
a. mengidentifikasi potensi masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan program pendidikan.
b. membentuk organisasi peran serta masyarakat
c. menyusun program peran serta masyarakat
d. melaksanakan program peran serta masyarakat
e. mengevaluasi peran serta masyarakat
Dari paparan diatas dapat ditafsirkan bahwa peran Komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan meliputi :
a. Penyusunan Program yang meliputi :
1) Perencanaan sekolah.
2) Pelaksanaan program
3) Pengelolaan sumber daya pendidikan.
b. Pengelolaan yang meliputi :
1. Pengelolaan sumber daya
2. Pengelolaan sarana dan prasarana
3. Pengelolaan anggraran
c. Pengawasan yang meliputi :
1. Mengontrol perencanaan program sekolah
2. Memantau pelaksanaan program.
Dengan demikian peranan peranan Komite Sekolah sebagai wujud peran serta masyarakat untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan, dan dukungan baik moral maupun financial mutlak diperlukan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Masyarakat yang dimaksud di sini meliputi masyarakat setempat dimana sekolah itu berada, orang tua murid, masyarakat pengguna pendidikan yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan.
4 comments:
Cemerlang Postingan dan Infonya.boleh dicoba. ditunggu info berikutnya. Terimaksih
Terima Kasih, Tulisan yang sangat membantu. Salam Sukses!
Lagi nyari tugas mamah, eh ketemu disini.. salam kenal.
silahkan mampir ke blog ane.
Mainkan ratusan slot dari provider paling lengkap saat ini..
-Pragmatic Play
-Game Play
-Microgaming
-Spadegaming
-De Macao Slot
-Playtech
-Top Trend Gaming
-Habanero
-Joker (New)
Ayo Coba Sekarang Juga!!
Customer Service 24 Jam
Hubungi Kami di :
WA: +6287785425244
Post a Comment
Bagi Pengunjung dan mengambil data dari Blog ini, Untuk Perbaikan artikel-artikel di atas DIWAJIBKAN BERKOMENTAR, Trms..Wassalam