30 March 2011

Seputar Sertifikasi Guru

Pengertian dan Prosedur Sertifikasi

Berikut ini beberapa pengertian yang berhubungan dengan sertifikasi diantaranya yaitu :
  1. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, (3) meningkatkan martabat guru, (4) meningkatkan profesionalitas guru, (5) meningkatkan kesejahteraan guru.
  2. Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidik, baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  3. Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
Penjelasan prosedur sertifikasi guru dalam jabatan sebagai berikut.
  1. Guru dalam jabatan peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio Guru.
  2. Dokumen portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas pendidikan/Kandepag Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelengara sertifikasi untuk dinilai oleh asesor dari Rayon LPTK tersebut.
  3. Rayon LPTK Penyelengara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan sejumlah LPTK Mitra.
  4. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
  5. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka berdasarkan hasil penilaian (skor) portofolio, Rayon LPTK menetapkan alternatif sebagai berikut.
  • Melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio.
  • Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau DPG) yang diakhiri dengan ujian. Materi DPG mencakup empat kompetensi guru.
  • Lama pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK penyelenggara dengan memperhatikan skor hasil penilaian portofolio.
  • Apabila peserta lulus ujian DPG, maka peserta akan memperoleh Sertfikat Pendidik.
  • Bila tidak lulus, peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus), dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila belum lulus juga, maka peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan /Kandepag Kabupaten/Kota.


1 comments:

nuraeni said...

thank's info'a..

Post a Comment

Bagi Pengunjung dan mengambil data dari Blog ini, Untuk Perbaikan artikel-artikel di atas DIWAJIBKAN BERKOMENTAR, Trms..Wassalam


 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons