04 August 2017

Rencana Strategis Wakil Dekan III FKIP Universitas Galuh


RENCANA STRATEGIS

WAKIL DEKAN III
BIDANG KEMAHASISWAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN INLMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS GALUH




Oleh:
Nama                            : Ade Suherman, S.Pd., M.Pd.
NIK                               : 08. 311 2770194
NIDN                            : 0101037703




KATA PENGANTAR


Assalamu`alaikum Wr. Wb

            Puji dan syukur kita panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan karunia-Nya yang senantiasa menyertai kita semua dalam kelancaran dan lindungan-Nya. Sehingga dapat mengabdikan diri kepada almamater Univeritas Galuh.

Untuk membantu  mengembangkan dan menerapkan strategi yang efektif dalam kerangka pencapaian tujuannya, perlu perencanaan strategis. Perencanaan strategis adalah perencanaan yang memenuhi kriteria dalam menunjang manajemen untuk pengambilan keputusan. Perencanaan strategis juga merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil (result oriented) yang ingin dicapai selama kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan, secara sistimatis dan berkesinambungan dengan memperhatikan potensi, peluang, dan kendala yang ada.

Melalui recana strategis bidang kemahasiswaan (Wakil Dekan III) diharapkan memberikan sumbangan untuk kemajuan lembaga khususnya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Semoga Allah SWT selalu memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita sekalian. Amiiin

Wassalamu`alaikum Wr. Wb.


Ciamis, 17 Juli 2017



Ade Suherman S.Pd. M.Pd.



A.    PENDAHULUAN

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universiatas Galuh sebagai Pendidikan Tinggi merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan khususnya calon pendidik (guru). Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan merupakan fakultas yang ada di Universitas Galuh (UNIGAL) yang terdiri dari tujuh Prgram Studi yang meliputi:

1)     Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia

2)     Program Studi Pendidikan Inggris Program

3)     Program Studi Pendidikan Sejarah

4)     Program Studi Pendidikan Akuntansi

5)     Program Studi Pendidikan Biologi

6)     Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi (PJKR).

7)     Program Studi Pendidikan Matematika

Dengan adanya rencana strategis bidang kemahasiswaan diharapkan FKIP Universitas Galuh dapat memetik berbagai manfaat dalam menyusun rencana, merumuskan kebijakan, memberikan tugas dan arahan, mengkoordinasikan, serta memantau pelaksanaan program kerja dan kegiatan di bidang kemahasiswaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis yang ditujukan pada upaya mewujudkan suasana akademik dan kehidupan kampus yang dinamis dan kondusif secara berkelanjutan.


B.    Visi dan Misi

1.     Visi:

Terwujudnya Pola Pembinaan Kemahasiswaan dan Organisasi Kemahasiswaan yang Efektif dan Integral Dalam Menunjang Terbentuknya Figur Mahasiswa Intelektual Pembelajar yang Berkarakter dan Berprestasi, serta Organisasi Kemahasiswaan yang Profesional dan Akuntabel


2.    Misi:

a.    Meningkatkan kualitas, kapasitas, dan integritas mahasiswa sebagai intelektual yang kritis, cinta tanah air dan bangsa, religius, santun, dan berkarakter, serta menumbuhkembangkan tradisi belajar, kreativitas, dan jiwa kewirausahaan yang berorientasi prestasi dalam rangka meningkatkan daya saing mahasiswa dan almamater;

b.   Mengembangkan layanan dan iklim kehidupan kampus kondusif dan demokratis yang dapat memfasilitasi tumbuh kembangnya idealisme dan prestasi mahasiswa yang membanggakan secara berkesinambungan;

c.    Meningkatkan kualitas kepemimpinan dan tata kelola organisasi kemahasiswaan yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel dalam rangka meningkatkan derajat partisipasi mahasiswa dalam seluruh aktivitas ko kurikuler maupun ekstra kurikuler.


3.     Strategi dan Kebijakan Bidang Kemahasiswaan FKIP UNIGAL  Tahun 2017-2021

Strategi merupakan cara dan/atau metode yang dipilih guna mengejawantahkan visi dan misi agar dapat diimplementasikan secara terukur. Sementara kebijakan merupakan  penjabaran dari strategi  yang bersifat lebih implementatif. Berikut adalah strategi dan kebijakan yang merupakan penjabaran dari visi dan misi yang telah ditetapkan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas, kapasitas, dan integritas mahasiswa sebagai intelektual yang kritis, cinta tanah air dan bangsa, religius, santun, dan berkarakter, serta menumbuhkembangkan tradisi belajar, kreativitas, dan jiwa kewirausahaan yang berorientasi prestasi dalam rangka meningkatkan daya saing mahasiswa dan almamater, ditempuh melalui tiga strategi sebagai berikut:

1.     Peningkatan kualitas dan intensitas kegiatan kemahasiswaan yang berorientasi pada penguatan kualitas intelektualitas, relijiusitas, semangat kebangsaan, karakter serta pengembangan jiwa kewirausahaan mahasiswa. Strategi ini dijabarkan dalam enam kebijakan sebagai berikut:  (a)  Alokasi dana layanan organisasi kemahasiswaan dianggarkan untuk kegiatan penalaran/ akademik dan/ atau tupoksi minimal 50% dari total anggaran yang dikelola organisasi kemahasiswaan, maksimal 15% untuk kegiatan minat bakat, dan maksimal 10% untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat; (b) Kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan di luar kampus sebaiknya dilaksanakan di wilayah Provinsi Jabar guna menjamin efektivitas dan efisiensinya, disamping manifestasi dari keberpihakan terhadap pengembangan ekonomi masyarakat daerah; (c) Standardisasi kurikulum dan peningkatan efektivitas Latihan Kepemimpinan Mahasiswa; (e) Pelembagaan pedoman pembinaan kemahasiswaan dan code of conduct mahasiswa; (f) Fasilitasi pelatihan-pelatihan teknis berorientasi prestasi;

2.     Fasilitasi anggaran kemahasiswaan secara proporsional dalam rangka peningkatan mutu pembinaan kemahasiswaan pada bidang penalaran, minat dan bakat, kesejahteraan mahasiswa, serta kewirausahan mahasiswa. Strategi ini dimanifestasikan dalam tiga kebijakan sebagai berikut: (a) dana kemahasiswaan dialokasikan untuk layanan Pembinaan kelembagaan Ormawa, Pembinaan Prestasi Mahasiswa yang bersifat kompetitif sebesar minimal, dan dana operasional pembinaan kemahasiswaan dan alumni; Fasilitasi pelatihan, workshop, dan inkubasi kewirausahaan bagi mahasiswa. (b) Dana Pembinaan Ormawa dialokasikan secara proporsional sesuai skala urusan yang dikelola oleh masing-masing Ormawa, dengan proporsi: BEM sebesar 32%, HIMA sebesar 45%, UKMF sebesar 16%, dan DPM sebesar 7%;

3.     Efektivasi rekrutmen mahasiswa berorientasi mutu dan prestasi. Strategi ini dilakukan melalui kebijakan: (a) Efektivasi fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap proses rekrutmen mahasiswa baru; (b) Pelibatan dosen dan mahasiswa dalam melakukan penelurusan terhadap calon mahasiswa yang memiliki prestasi di berbagai bidang untuk dipromosikan sebagai mahasiswa melalui berbagai jalur masuk yang ada seperti PMDK dan beasiswa internal (YPG).

Sementara dalam rangka mengembangkan layanan dan iklim kehidupan kampus kondusif dan demokratis yang dapat memfasilitasi tumbuh kembangnya idealisme dan prestasi mahasiswa yang membanggakan secara berkesinambungan, ditempuh melalui dua strategi sebagai berikut:

1.     Optimalisasi layanan bidang kemahasiswaan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Strategi ini ditempuh melalui kebijakan sebagai berikut: (a) Standardisasi dan Integrasi layanan bidang kemahasiswaan secara online; (b ) Diverfisikasi sumber-sumber dana beasiswa dengan memberdayakan potensi jejaring alumni dan sivitas akademika; (c) Pelibatan Organisasi kemahasiswaan secara aktif dan nyata dalam proses seleksi penerima beasiswa.

2.     Optimalisasi outcome layanan beasiswa bagi mahasiswa melalui pemantauan, pembinaan, dan pemberdayaan terhadap para penerimanya. Strategi ini ditempuh melalui kebijakan: (a) Pemantauan prestasi penerima beasiswa secara sistematis; dan (b)  Pemberdayaan penerima beasiswa dari berbagai sumber dalam kegiatan permagangan guna menunjang fungsi-fungsi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang ditentukan oleh pimpinan fakultas;

Dan dalam rangka meningkatkan kualitas kepemimpinan dan tata kelola organisasi kemahasiswaan yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel dalam rangka meningkatkan derajat partisipasi mahasiswa dalam seluruh aktivitas ko kurikuler maupun ekstra kurikuler, ditempuh melalui tiga strategi sebagai berikut:

1.     Peningkatan kualitas tata kelola organisasi kemahasiswaan. Strategi ini dijabarkan dalam enam kebijakan sebagai berikut: (a)  Dana pembinaan organisasi kemahasiswaan dialokasikan maksimal 10% untuk kesekretariatan, maksimal 10% untuk kesejahteraan mahasiswa termasuk didalamnya adalah untuk biaya perjalanan dinas mahasiswa, dan minimal 10% sebagai simpanan yang harus diserahkan sebagai modal awal bagi kepengurusan periode berikutnya; (b)  Pengadaan dan perawatan rutin terhadap barang inventaris dan sekretariat Organisasi Mahasiswa sepenuhnya menjadi tanggungjawab Ormawa yang bersangkutan yang diambil dari alokasi dana kesekretariatan setiap tahunnya; (c) Mengingat fungsi utama Ormawa adalah pelayanan terhadap mahasiswa, maka tiap Ormawa turut serta dalam proses rekrutmen dan seleksi penerima beasiswa guna menjamin akuntabilitas proses dan penerima beasiswa tersebut. Fasilitasi anggaran untuk keperluan ini dapat dialokasikan dari dana operasional kesekretariatan dan/ atau perjalanan dinas Ormawa; (d) Standardisasi tata persuratan, kearsipan, proposal kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan serta laporan pertanggungjawaban akhir jabatan; (e) Monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap tata kelola Ormawa; dan (f) Fasilitasi tenaga ahli guna mengadvokasi penyusunan kebijakan Ormawa dan/ atau produk hukum Ormawa.

2.     Pelibatan dosen sebagai pembimbing, pendamping, dan atau supervisor seluruh kegiatan kemahasiswaan, serta pimpinan fakultas dan jurusan sebagai Pembina kegiatan dan kelembagaan Ormawa. Manifestasi dari strategi ini diwujudkan melalui kebijakan: (a) Fasilitasi minimal 1 (satu) orang dosen biasa/staf dalam setiap aktivitas kemahasiswaan; (b) Optimalisasi peran pimpinan fakultas dan jurusan dalam mensupervisi penyusunan produk-produk hukum yang dibuat Ormawa guna mencegah terjadinya konflik dan/ kebuntuan hukum dalam Organisasi Kemahasiswaan.

3.     Pemberdayaan alumni dan organisasi alumni secara konstruktif dalam menunjang visi dan misi perguruan tinggi. Strategi ini ditempuh melalui kebijakan sebagai berikut: (a) Fasilitasi media komunikasi dan interaksi dengan alumni; (b) Update database alumni melalui optimalisasi tracer study; (c) Pelibatan alumni dalam mendukung kegiatan kemahasiswaan; (d) jalin kerasama yang baik dengan alumni untuk menyerap lebih optimalnya calon mahasiswa baru.

Visi, misi, strategi dan kebijakan ini disusun guna dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan kegiatan bidang kemahasiswaan selama periode tahun 2017-2021 mendatang. Semoga Allah melimpahkan kemudahan dan petunjuk-Nya dalam implementasinya, sehingga dapat mencapai hasil sebagaimana tujuan yang diharapkan. Amien.





Ciamis,    17 Juli 20017

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan,





Ade Suherman, S.Pd., M.Pd.

NIK. 08.3112770194








2 comments:

farida said...

Thanks ya gan, sangat membantu. Kunjungi juga ya kumpulan tugas kuliah akuntansi dan ekonomi

venny said...

Live Chat S128 Sabung Ayam Live Online 24 jam nonstop

Post a Comment

Bagi Pengunjung dan mengambil data dari Blog ini, Untuk Perbaikan artikel-artikel di atas DIWAJIBKAN BERKOMENTAR, Trms..Wassalam


 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons