Lingkup Administrasi Publik
Administrasi dan manajemen dalam suatu organisasi harus bergerak di tempat yang serba terbatas. Oleh karena itu, administrasi memiliki artian sangat luas. Definisi administrasi menurut Siagan (2002:3) yaitu “Keseluruhan proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”
Atmosudirdjo (2007:46) menyebutkan bahwa “Administrasi adalah penyelenggaraan bersama atau proses kerja sama antara sekelompok orang-orang secara tertentu untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan dan direncanakan sebelumnya”.
Pendapat dari Simon dalam Handayaningrat (2006:3) yaitu “Administration as the activities of group cooperating to accomplish common goals”. Sedangkan pendapat White (2001:11) “Administration is process common to all group effort public or private, civil or militery, large scale or small scale etc”.
Definisi-definisi administrasi dari para ahli di atas, harus mengandung faktor-faktor sebagai berikut :
1. Ada kelompok orang-orang yang terdiri dari 2 orang atau lebih;
2. Ada kerjasama diantara orang-orang tersebut;
3. Ada tujuan yang hendak dicapai;
4. Ada kegiatan yang diproses.
Fungsi administrasi dan manajemen menurut Siagian (2002:103) yaitu “Fungsi-fungsi organik” dan “fungsi-fungsi pelengkap”. Keduanya memiliki kesamaan kepentingan dan saling mendukung dalam aktifitas kerja secara operasional.
Fungsi organik yaitu seluruh fungsi yang mutlak harus dijalankan administrasi dan manajemen. Ketidakmampuan untuk menjalankan fungsi organik akan mengakibatkan kematian organisasi. Sedangkan yang dimaksud dengan fungsi pelengkap adalah fungsi yang walaupun tidak mutlak harus ada, tetapi sangat berpengaruh terhadap kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dengan secara efektif dan efisien.
Fungsi tersebut merupakan fungsi pelengkap ini meliputi sistem kerja, prosedur kerja dan tata kerja. Definisi ketiga unsur tersebut menurut LANRI (2004:247) yaitu:
1. Sistem kerja adalah rangkaian pekerjaan yang meliputi langkah-langkah pekerjaan yang berkaitan dalam bentuk prosedur kerja dan tata secara tertib dan teratur.
2. Prosedur kerja adalah urutan langkah-langkah pekerjaan keterampilan yang berkaitan satu sama lain, dilakukan oleh lebih dari 1 orang pekerjaan yang membentuk cara-cara pencapaian tujuan secara bertahap dari suatu kegiatan.
3. Tata kerja adalah pekerjaan yang berkaitan satu sama lain sehingga adanya suatu urutan tahap demi tahap serta jalan yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian sesuatu bidang tugas.
Administrasi merupakan kegiatan yang sangat luas dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Lebih lanjut sebagaimana dikemukakan Sudjadi (2002:17) yaitu :
Penyelenggaraan administrasi dalam suatu organisasi harus menjadi satu kesatuan dengan penyelenggara manajemen. Penyelenggara administrasi sering disebut dengan administrator dan penyelenggaran manajemen sering disebut manajer. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena administrasi memiliki peran sebagai proses dan manajemen memiliki peran sebagai alat yang harus bergerak dalam satu wadah yaitu organisasi.
Pencapaian tujuan organisasi memiliki tugas yang sangat luas. Karena harus bergerak dalam berbagai bidang yang berhubungan dengan proses kerjasama untuk mencapai tujuan organisasi. Salah satu tugas yang sangat penting dengan menentukan terhadap keberhasilan dengan mencapai tujuan.
Proses kerja yang harus dilakukan setiap organisasi menjadi berbagai bentuk kegiatan, sebagaimana menurut Tjokroamidjojo (2003:16) yaitu “Ditinjau dari segi perkembangan, administrasi dapat dibagi atas dua bagian besar, yaitu : 1. Administrasi Negara (Public Administration) dan 2. Administrasi Niaga (Bussiness Administration)”. Secara khusus administrasi negara terbagi kedalam tiga unsur besar sebagaimana dikemukakan Tjokroamidjojo (2003:19) yaitu:
Unsur Administrasi Negara adalah (a) Administrasi Keuangan, (b) Administrasi Kepegawaian, (c) Administrasi Material dan ketiga unsur administrasi tersebut memiliki tugas yang sama yaitu bertugas untuk mendapatkan, mengunakan dan mengendalikan.
Administrasi Publik (Public Administration) yang lebih dikenal di Indonesia dengan istilah administrasi negara, adalah salah satu aspek dari kegiatan pemerintah. Administrasi publik merupakan salah satu bagian dari ilmu administrasi yang erat kaitannya dengan perumusan dengan berbagai kebijakan negara. Administrsi publik sangatlah berpengaruh tidak hanya terhadap tingkat perumusan kebijakan, karena memang administrsi publik berfungsi untuk mencapai tujuan program yang telah ditentukan oleh pembuat kebijakan politik.
Peranan administrasi negara dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan politik serta mewujudkan rasa aman dan kesejahteraan masyarakat, melalui kegiatan yang bersifat rutin maupun pembangunan. Pemerintah memerlukan administrasi negara yang berdaya guna dan berhasil guna.
Peran administrasi negara atau administrasi politik merupakan proses dalam perumusan kebijakan sebagaimana pendapat Nigro (2007:18) yaitu “Public administration has an important role for mulating of public policy and thus a part of the political process”. Administrasi negara mempunyai peran penting dalam perumusan kebijakan pemerintah dan karenanya merupakan sebagian dari proses politik.
Pendapat Presthus (2004:3) Administrasi negara memiliki arti :
Public administrastion may be defines as the art and science of design and carrying out public policy. As the scale and complex of government uncreased, civil servants assumed a large role in policy making, in addition to their traditional and still mayor role of implementing polities designed by the elected master. (Administrasi dapat didefinisikan sebagai ilmu dan pengetahuan mendesain dan melaksanakah kebijaksanaan publik. Skala dan kompleksitas dari urusan pemerintah yang semakin bertambah, asumsi pelayanan sipil merupakan pengaturan yang besar dalam pembuatan kebijakan, peran dari implementasi kebijakan untuk melengkapi kebiasaan yang didesain melalui pilihan mereka).
Pendapat di atas mengartikan bahwa administrasi negara mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijakan pemerintah dan karenanya merupakan sebagian dari proses politik. Pendapat lain mengenai administrasi negara yaitu menurut Pfiffner dan Presthus (2004:4) sebagai berikut :
Public administration involves the implementation of public which has been determine by representative political bodies. Administrasi publik meliputi implementasi kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan oleh badan-badan perwakilan politik.
Pfiffner dan Presthus (2004:6) menjelaskan sebagai berikut :
In sum, public administration is a process concerned with carrying out public policied, encompassing innumerable skills an techniques large numbers of people. Secara global, administrasi publik adalah suatu proses bersangkutan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik-teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
Pandangan tersebut memberikan pemahaman bahwa administrasi negara merupakan pelaksanaan dari kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah. Penyelenggaraan administrasi negara dapat berlangsung dengan efektif harus diimbangi sengan sumber-sumber yang lengkap dan tepat. Sumber manajemen menurut Hasibuan (2006:27) sebagai berikut :
1. Man (sumber daya manusia dengan keahlian tertentu sesuai dengan akebutuhan organisasi dalam mencapai tujuan).
2. Money (modal dalam bentuk uang untuk berbagai bentuk biaya, baik penggajian, pengadaan alat dan bahan, penyediaan sarana dan prasarana dll).
3. Materials (alat untuk melaksanakan pekerjaan sebagai media yang digunakan untuk melakukan semua kegiatan oleh manusia).
4. Minute (waktu pelaksanaan pekerjaan, disesuaikan dengan target dan input lainnya untuk mewujudkan output yang ditentukan dalam rencana).
5. Methods (cara kerja yang digunakan untuk kelangsungan pekerjaan yang tertib dan teratur).
Berdasarkan pendapat di atas dapat dijelaskan bahwa sumber manajemen sumber daya manusia dapat menentukan berhasil tidaknya sebuah organisasi, tahap-tahap keberhasilan tersebut bermula dari perencanaan sampai dengan tahap pengawasan.
Lingkup Kebijakan Publik
Kebijakan negara menurut Jenkins (2003:15) adalah sebagai berikut:
“a set interrelated decisions taken by a political actor or group of actors concerning the selection of goals and the means of achieving them within a specified situation where these decisions should, in principle, be within the power of these actors to achieve”.
Rumusan tersebut mempunyai pengertian, serangkaian keputusan yang saling berkaitan yang diambil oleh seorang aktor politik atau sekelompok aktor politik berkenaan dengan tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam suatu situasi dimana keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam bata-batas kewenangan kekuasaan dari para aktor tersebut.
Udoji (1981), mendefinisikan kebijakan negara sebagai :
“an sanctioned course of action addressed to a particular problem or group of related problems that affect society at large”. Rumusan tersebut memiliki pengertian, suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang diarahkan pada suatu masalah atau sekelompok masalah tertentu yang saling berkaitan yang mempengaruhi sebagian besar masyarakat. Kebijakan negara diartikan sebagai kebijakan yang dikembangkan atau dirumuskan oleh instansi-instansi serta pejabat-pejabat pemerintah. Dalam kaitan ini aktor-aktor swasta tentu saja dapat mempengaruhi perkembangan atau perumusan kebijakan negara.
Berdasarkan pendapat di atas bahwa kebijakan negara merupakan kebijakan yang bersanksi sebagai pedoman bagi pejabat pemerintahan dalam mewujudkan kinerjanya untuk kepentingan masyarakat.
Hakikat kebijakan negara menurut Wahab (2008:7) adalah :
Jenis tindakan yang mengarah pada tujuan akan dapat dipahami lebih baik lagi apabila kebijakan itu diperinci lebih lanjut ke dalam beberapa kategori, yakni “Policy demands” (tuntutan kebijaksanaan), Policy decisions (kebijakan kebijaksanaan), Policy outputs (keluaran kebijaksanaan), dan Policy outcomes (hasil akhir kebijaksanaan).
Tahapan proses kebijakan negara menurut Suradinata (2006:2) meliputi:
1. Identifikasi
Identifikasi masalah tentang kebijaksanaan melalui permintaan public terhadap aksi-aksi pemerintah
2. Formulasi
Formulasi masalah-masalah yang ada dalam masyarakat, itu kemudian diformulasikan dalam bentuk proposal dan dalam hal ini ditangani oleh organisasi perencanaan kebijaksanaan, birokrasi pemerintahan, presiden, beserta kongres (Dewan).
3. Legitimasi
Setelah proposal itu diolah diformulasikan, kemudian dilegitimasikan (disyahkan) oleh partai-partai, sekelompok kepentingan, Presiden dan Kongres.
4. Implementasi
Setelah proposal itu disyahkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian dilaksanakan oleh birokrasi yang terorganisasi, pengeluaran publik, dan aktivitas dari agen-agen eksekutif.
5. Evaluasi
Evaluasi dari kebijaksanaan yang dilakukan oleh agen-agen pemerintah sendiri, pengawas atau konsultan dari luar, wartawan dan masyarakat.
Berdasarkan pengetian di atas bahwa proses kebijakan merupakan alat untuk mengidentifikasi masalah-masalah pada lembaga pemerintahan yang disusun dalam bentuk laporan dengan disyahkan oleh para birokrasi pemerintah untuk diminta persetujuan melalui agen eksekutif dan dievaluasi sehingga menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Implementasi menurut Grindle (2004:9) menyatakan tentang implementasi adalah sebagai “A general process of administrative action that can be investigate at specific program level”. Implementasi dapat dikatakan sebagai “general process” atau proses yang dilaksanakan atau diterapkan untuk mencapai suatu tujuan, dengan kata lain bahwa implementasi kebijakan berada diantara perumusan kebijakan dengan evaluasi kebijakan dalam proses kebijakan. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut Van Horn dan Van Meter dalam Wahab (2008:51) mengemukakan “Those actions by public or private, individuals (group) that are directed at the achievement of objective set path in prior policy decisions”. Maksudnya pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang diperbuat oleh pribadi-pribadi atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah maupun swasta ditujukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Kemudian sebagai tindak lanjut kegiatan termaksud Mustopadidjaja (1998:10) mengemukakan bahwa :
Proses implementasi program kebijakan ialah rangkaian kegiatan tindak lanjut (setelah sebuah program atau kebijakan diterapkan), yang terdiri dari pengambilan keputusan, langkah-langkah yang strategis maupun operasional yang ditempuh guna mewujudkan suatu program atau kebijakan menjadi kenyataan, guna mencapai sasaran dan program (kebijakan) yang ditetapkan semula.
Implementasi merupakan tahapan paling kritis yang menentukan efektif tidaknya suatu kebijakan, dalam hal ini Udoji (1981:32) dengan tegas mengatakan “The execution of policies is as important than policy making. Policies will remain dreams or blue prints file jackets unless they are implemented”. Pelaksanaan kebijakan adalah sesuatu yang penting, bahkan mungkin jauh lebih penting daripada pembuat kebijakan. Kebijakan-kebijakan hanya merupakan impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip kalu tidak diimplementasikan. Namun demikian proses kebijakan selalu akan terbuka kemungkinan terjadinya perbedaan antara apa yang diharapkan atau direncakan oleh pembuat kebijakan dengan apa yang senyatanya dicapai, sebagai hasil atau prestasi dari pelaksanaan lebijakan.
Besar kecilnya perbedaan tersebut sedikit banyak akan tergantung pada implementation capacity dari organisasi/ aktor atau sekelompok organisasi/ aktor yang dipercaya untuk mengemban tugas mengimplementasikan kebijakan tersebut. Implementation capacity tidak lain ialah kemampuan suatu organisasi atau sektor untuk melaksanakan keputusan kebijakan (policy decision) sedemikian rupa sehingga ada jaminan bahwa tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen formal kebijakan dapat dicapai.
Kebijakan negara apapun sebenarnya mengandung resiko untuk gagal. Hogwood dan Gunn dalam Wahab (2008:61) telah membagi pengertian kegagalan kebijakan (policy failure) ini dalam 2 (dua) kategori yaitu “Non implementation (tidak terimplementasikan) dan unsuccessful implementation (implementasi yang tidak berhasil)”. Tidak terimplementasikan mengandung arti bahwa seuatu kebijakan tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana, hal ini disebabkan karena pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya tidak mau bekerjasama, cara bekerja tidak efisien atau kemungkinan permasalahan yang digarap diluar jangkauan kekuasaaanya. Betapa gigihnya usaha mereka hambatan-hambatan yang ada tidak sanggup untuk ditanggulangi. Akibatnya implementasi yang efektif sukar untuk dipenuhi. Oleh karena itu, maka implementasi akan terfokus pada tindakan atau prilaku para pejabat dan instansi-instansi di lapangan dalam upaya untuk menanggulangi gangguan-gangguan yang terjadi di wilayah kerjanya yang disebabkan oleh usaha-usaha dari pejabat-pejabat lain di luar instansinya demi berhasilnya suatu kebijakan baru.
Daftar Pustaka Bersambung...
Administrasi dan manajemen dalam suatu organisasi harus bergerak di tempat yang serba terbatas. Oleh karena itu, administrasi memiliki artian sangat luas. Definisi administrasi menurut Siagan (2002:3) yaitu “Keseluruhan proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”
Atmosudirdjo (2007:46) menyebutkan bahwa “Administrasi adalah penyelenggaraan bersama atau proses kerja sama antara sekelompok orang-orang secara tertentu untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan dan direncanakan sebelumnya”.
Pendapat dari Simon dalam Handayaningrat (2006:3) yaitu “Administration as the activities of group cooperating to accomplish common goals”. Sedangkan pendapat White (2001:11) “Administration is process common to all group effort public or private, civil or militery, large scale or small scale etc”.
Definisi-definisi administrasi dari para ahli di atas, harus mengandung faktor-faktor sebagai berikut :
1. Ada kelompok orang-orang yang terdiri dari 2 orang atau lebih;
2. Ada kerjasama diantara orang-orang tersebut;
3. Ada tujuan yang hendak dicapai;
4. Ada kegiatan yang diproses.
Fungsi administrasi dan manajemen menurut Siagian (2002:103) yaitu “Fungsi-fungsi organik” dan “fungsi-fungsi pelengkap”. Keduanya memiliki kesamaan kepentingan dan saling mendukung dalam aktifitas kerja secara operasional.
Fungsi organik yaitu seluruh fungsi yang mutlak harus dijalankan administrasi dan manajemen. Ketidakmampuan untuk menjalankan fungsi organik akan mengakibatkan kematian organisasi. Sedangkan yang dimaksud dengan fungsi pelengkap adalah fungsi yang walaupun tidak mutlak harus ada, tetapi sangat berpengaruh terhadap kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dengan secara efektif dan efisien.
Fungsi tersebut merupakan fungsi pelengkap ini meliputi sistem kerja, prosedur kerja dan tata kerja. Definisi ketiga unsur tersebut menurut LANRI (2004:247) yaitu:
1. Sistem kerja adalah rangkaian pekerjaan yang meliputi langkah-langkah pekerjaan yang berkaitan dalam bentuk prosedur kerja dan tata secara tertib dan teratur.
2. Prosedur kerja adalah urutan langkah-langkah pekerjaan keterampilan yang berkaitan satu sama lain, dilakukan oleh lebih dari 1 orang pekerjaan yang membentuk cara-cara pencapaian tujuan secara bertahap dari suatu kegiatan.
3. Tata kerja adalah pekerjaan yang berkaitan satu sama lain sehingga adanya suatu urutan tahap demi tahap serta jalan yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian sesuatu bidang tugas.
Administrasi merupakan kegiatan yang sangat luas dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Lebih lanjut sebagaimana dikemukakan Sudjadi (2002:17) yaitu :
Penyelenggaraan administrasi dalam suatu organisasi harus menjadi satu kesatuan dengan penyelenggara manajemen. Penyelenggara administrasi sering disebut dengan administrator dan penyelenggaran manajemen sering disebut manajer. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena administrasi memiliki peran sebagai proses dan manajemen memiliki peran sebagai alat yang harus bergerak dalam satu wadah yaitu organisasi.
Pencapaian tujuan organisasi memiliki tugas yang sangat luas. Karena harus bergerak dalam berbagai bidang yang berhubungan dengan proses kerjasama untuk mencapai tujuan organisasi. Salah satu tugas yang sangat penting dengan menentukan terhadap keberhasilan dengan mencapai tujuan.
Proses kerja yang harus dilakukan setiap organisasi menjadi berbagai bentuk kegiatan, sebagaimana menurut Tjokroamidjojo (2003:16) yaitu “Ditinjau dari segi perkembangan, administrasi dapat dibagi atas dua bagian besar, yaitu : 1. Administrasi Negara (Public Administration) dan 2. Administrasi Niaga (Bussiness Administration)”. Secara khusus administrasi negara terbagi kedalam tiga unsur besar sebagaimana dikemukakan Tjokroamidjojo (2003:19) yaitu:
Unsur Administrasi Negara adalah (a) Administrasi Keuangan, (b) Administrasi Kepegawaian, (c) Administrasi Material dan ketiga unsur administrasi tersebut memiliki tugas yang sama yaitu bertugas untuk mendapatkan, mengunakan dan mengendalikan.
Administrasi Publik (Public Administration) yang lebih dikenal di Indonesia dengan istilah administrasi negara, adalah salah satu aspek dari kegiatan pemerintah. Administrasi publik merupakan salah satu bagian dari ilmu administrasi yang erat kaitannya dengan perumusan dengan berbagai kebijakan negara. Administrsi publik sangatlah berpengaruh tidak hanya terhadap tingkat perumusan kebijakan, karena memang administrsi publik berfungsi untuk mencapai tujuan program yang telah ditentukan oleh pembuat kebijakan politik.
Peranan administrasi negara dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan politik serta mewujudkan rasa aman dan kesejahteraan masyarakat, melalui kegiatan yang bersifat rutin maupun pembangunan. Pemerintah memerlukan administrasi negara yang berdaya guna dan berhasil guna.
Peran administrasi negara atau administrasi politik merupakan proses dalam perumusan kebijakan sebagaimana pendapat Nigro (2007:18) yaitu “Public administration has an important role for mulating of public policy and thus a part of the political process”. Administrasi negara mempunyai peran penting dalam perumusan kebijakan pemerintah dan karenanya merupakan sebagian dari proses politik.
Pendapat Presthus (2004:3) Administrasi negara memiliki arti :
Public administrastion may be defines as the art and science of design and carrying out public policy. As the scale and complex of government uncreased, civil servants assumed a large role in policy making, in addition to their traditional and still mayor role of implementing polities designed by the elected master. (Administrasi dapat didefinisikan sebagai ilmu dan pengetahuan mendesain dan melaksanakah kebijaksanaan publik. Skala dan kompleksitas dari urusan pemerintah yang semakin bertambah, asumsi pelayanan sipil merupakan pengaturan yang besar dalam pembuatan kebijakan, peran dari implementasi kebijakan untuk melengkapi kebiasaan yang didesain melalui pilihan mereka).
Pendapat di atas mengartikan bahwa administrasi negara mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijakan pemerintah dan karenanya merupakan sebagian dari proses politik. Pendapat lain mengenai administrasi negara yaitu menurut Pfiffner dan Presthus (2004:4) sebagai berikut :
Public administration involves the implementation of public which has been determine by representative political bodies. Administrasi publik meliputi implementasi kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan oleh badan-badan perwakilan politik.
Pfiffner dan Presthus (2004:6) menjelaskan sebagai berikut :
In sum, public administration is a process concerned with carrying out public policied, encompassing innumerable skills an techniques large numbers of people. Secara global, administrasi publik adalah suatu proses bersangkutan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik-teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
Pandangan tersebut memberikan pemahaman bahwa administrasi negara merupakan pelaksanaan dari kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah. Penyelenggaraan administrasi negara dapat berlangsung dengan efektif harus diimbangi sengan sumber-sumber yang lengkap dan tepat. Sumber manajemen menurut Hasibuan (2006:27) sebagai berikut :
1. Man (sumber daya manusia dengan keahlian tertentu sesuai dengan akebutuhan organisasi dalam mencapai tujuan).
2. Money (modal dalam bentuk uang untuk berbagai bentuk biaya, baik penggajian, pengadaan alat dan bahan, penyediaan sarana dan prasarana dll).
3. Materials (alat untuk melaksanakan pekerjaan sebagai media yang digunakan untuk melakukan semua kegiatan oleh manusia).
4. Minute (waktu pelaksanaan pekerjaan, disesuaikan dengan target dan input lainnya untuk mewujudkan output yang ditentukan dalam rencana).
5. Methods (cara kerja yang digunakan untuk kelangsungan pekerjaan yang tertib dan teratur).
Berdasarkan pendapat di atas dapat dijelaskan bahwa sumber manajemen sumber daya manusia dapat menentukan berhasil tidaknya sebuah organisasi, tahap-tahap keberhasilan tersebut bermula dari perencanaan sampai dengan tahap pengawasan.
Lingkup Kebijakan Publik
Kebijakan negara menurut Jenkins (2003:15) adalah sebagai berikut:
“a set interrelated decisions taken by a political actor or group of actors concerning the selection of goals and the means of achieving them within a specified situation where these decisions should, in principle, be within the power of these actors to achieve”.
Rumusan tersebut mempunyai pengertian, serangkaian keputusan yang saling berkaitan yang diambil oleh seorang aktor politik atau sekelompok aktor politik berkenaan dengan tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam suatu situasi dimana keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam bata-batas kewenangan kekuasaan dari para aktor tersebut.
Udoji (1981), mendefinisikan kebijakan negara sebagai :
“an sanctioned course of action addressed to a particular problem or group of related problems that affect society at large”. Rumusan tersebut memiliki pengertian, suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang diarahkan pada suatu masalah atau sekelompok masalah tertentu yang saling berkaitan yang mempengaruhi sebagian besar masyarakat. Kebijakan negara diartikan sebagai kebijakan yang dikembangkan atau dirumuskan oleh instansi-instansi serta pejabat-pejabat pemerintah. Dalam kaitan ini aktor-aktor swasta tentu saja dapat mempengaruhi perkembangan atau perumusan kebijakan negara.
Berdasarkan pendapat di atas bahwa kebijakan negara merupakan kebijakan yang bersanksi sebagai pedoman bagi pejabat pemerintahan dalam mewujudkan kinerjanya untuk kepentingan masyarakat.
Hakikat kebijakan negara menurut Wahab (2008:7) adalah :
Jenis tindakan yang mengarah pada tujuan akan dapat dipahami lebih baik lagi apabila kebijakan itu diperinci lebih lanjut ke dalam beberapa kategori, yakni “Policy demands” (tuntutan kebijaksanaan), Policy decisions (kebijakan kebijaksanaan), Policy outputs (keluaran kebijaksanaan), dan Policy outcomes (hasil akhir kebijaksanaan).
Tahapan proses kebijakan negara menurut Suradinata (2006:2) meliputi:
1. Identifikasi
Identifikasi masalah tentang kebijaksanaan melalui permintaan public terhadap aksi-aksi pemerintah
2. Formulasi
Formulasi masalah-masalah yang ada dalam masyarakat, itu kemudian diformulasikan dalam bentuk proposal dan dalam hal ini ditangani oleh organisasi perencanaan kebijaksanaan, birokrasi pemerintahan, presiden, beserta kongres (Dewan).
3. Legitimasi
Setelah proposal itu diolah diformulasikan, kemudian dilegitimasikan (disyahkan) oleh partai-partai, sekelompok kepentingan, Presiden dan Kongres.
4. Implementasi
Setelah proposal itu disyahkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian dilaksanakan oleh birokrasi yang terorganisasi, pengeluaran publik, dan aktivitas dari agen-agen eksekutif.
5. Evaluasi
Evaluasi dari kebijaksanaan yang dilakukan oleh agen-agen pemerintah sendiri, pengawas atau konsultan dari luar, wartawan dan masyarakat.
Berdasarkan pengetian di atas bahwa proses kebijakan merupakan alat untuk mengidentifikasi masalah-masalah pada lembaga pemerintahan yang disusun dalam bentuk laporan dengan disyahkan oleh para birokrasi pemerintah untuk diminta persetujuan melalui agen eksekutif dan dievaluasi sehingga menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Implementasi menurut Grindle (2004:9) menyatakan tentang implementasi adalah sebagai “A general process of administrative action that can be investigate at specific program level”. Implementasi dapat dikatakan sebagai “general process” atau proses yang dilaksanakan atau diterapkan untuk mencapai suatu tujuan, dengan kata lain bahwa implementasi kebijakan berada diantara perumusan kebijakan dengan evaluasi kebijakan dalam proses kebijakan. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut Van Horn dan Van Meter dalam Wahab (2008:51) mengemukakan “Those actions by public or private, individuals (group) that are directed at the achievement of objective set path in prior policy decisions”. Maksudnya pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang diperbuat oleh pribadi-pribadi atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah maupun swasta ditujukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Kemudian sebagai tindak lanjut kegiatan termaksud Mustopadidjaja (1998:10) mengemukakan bahwa :
Proses implementasi program kebijakan ialah rangkaian kegiatan tindak lanjut (setelah sebuah program atau kebijakan diterapkan), yang terdiri dari pengambilan keputusan, langkah-langkah yang strategis maupun operasional yang ditempuh guna mewujudkan suatu program atau kebijakan menjadi kenyataan, guna mencapai sasaran dan program (kebijakan) yang ditetapkan semula.
Implementasi merupakan tahapan paling kritis yang menentukan efektif tidaknya suatu kebijakan, dalam hal ini Udoji (1981:32) dengan tegas mengatakan “The execution of policies is as important than policy making. Policies will remain dreams or blue prints file jackets unless they are implemented”. Pelaksanaan kebijakan adalah sesuatu yang penting, bahkan mungkin jauh lebih penting daripada pembuat kebijakan. Kebijakan-kebijakan hanya merupakan impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip kalu tidak diimplementasikan. Namun demikian proses kebijakan selalu akan terbuka kemungkinan terjadinya perbedaan antara apa yang diharapkan atau direncakan oleh pembuat kebijakan dengan apa yang senyatanya dicapai, sebagai hasil atau prestasi dari pelaksanaan lebijakan.
Besar kecilnya perbedaan tersebut sedikit banyak akan tergantung pada implementation capacity dari organisasi/ aktor atau sekelompok organisasi/ aktor yang dipercaya untuk mengemban tugas mengimplementasikan kebijakan tersebut. Implementation capacity tidak lain ialah kemampuan suatu organisasi atau sektor untuk melaksanakan keputusan kebijakan (policy decision) sedemikian rupa sehingga ada jaminan bahwa tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen formal kebijakan dapat dicapai.
Kebijakan negara apapun sebenarnya mengandung resiko untuk gagal. Hogwood dan Gunn dalam Wahab (2008:61) telah membagi pengertian kegagalan kebijakan (policy failure) ini dalam 2 (dua) kategori yaitu “Non implementation (tidak terimplementasikan) dan unsuccessful implementation (implementasi yang tidak berhasil)”. Tidak terimplementasikan mengandung arti bahwa seuatu kebijakan tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana, hal ini disebabkan karena pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya tidak mau bekerjasama, cara bekerja tidak efisien atau kemungkinan permasalahan yang digarap diluar jangkauan kekuasaaanya. Betapa gigihnya usaha mereka hambatan-hambatan yang ada tidak sanggup untuk ditanggulangi. Akibatnya implementasi yang efektif sukar untuk dipenuhi. Oleh karena itu, maka implementasi akan terfokus pada tindakan atau prilaku para pejabat dan instansi-instansi di lapangan dalam upaya untuk menanggulangi gangguan-gangguan yang terjadi di wilayah kerjanya yang disebabkan oleh usaha-usaha dari pejabat-pejabat lain di luar instansinya demi berhasilnya suatu kebijakan baru.
Daftar Pustaka Bersambung...
2 comments:
Terimaksih..
kebetulan lagi cari bahan tentang Administrasi Publik, membantu sekali tulisannya...
Hehhehee
SAYA SANGAT BERSYUKUR ATAS REJEKI YANG DIBERIKAN KEPADA SAYA DAN INI TIDAK PERNAH TERBAYANKAN OLEH SAYA KALAU SAYA BISA SEPERTI INI,INI SEMUA BERKAT BANTUAN MBAH RAWA GUMPALA YANG TELAH MEMBANTU SAYA MELALUI NOMOR TOGEL DAN DANA GHAIB,KINI SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTANG-HUTANG SAYA BAHKAN SAYA JUGA SUDAH BISA MEMBANGUN HOTEL BERBINTANG DI DAERAH SOLO DAN INI SEMUA ATAS BANTUAN MBAH RAWA GUMPALA,SAYA TIDAK AKAN PERNAH MELUPAKA JASA BELIAU DAN BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU OLEH RAWA GUMPALA MASALAH NOMOR ATAU DANA GHAIB SILAHKAN HUBUNGI SAJA BELIAU DI 085 316 106 111 SEKALI LAGI TERIMAKASIH YAA MBAH DAN PERLU ANDA KETAHUI KALAU MBAH RAWA GUMPALA HANYA MEMBANTU ORANG YANG BENAR-BANAR SERIUS,SAYA ATAS NAMA PAK JUNAIDI DARI SOLO DAN INI BENAR-BENAR KISAH NYATA DARI SAYA.BAGI YANG PUNYA RUM TERIMAKASIH ATAS TUMPANGANNYA.. DANA DANA GHAIB MBAH RAWA GUMPALA
Post a Comment
Bagi Pengunjung dan mengambil data dari Blog ini, Untuk Perbaikan artikel-artikel di atas DIWAJIBKAN BERKOMENTAR, Trms..Wassalam