05 October 2011

Peran Komite Sekolah.

Peran Komite Sekolah. Berdasarkan prinsip desentralisasi pendidikan, sekolah mendapat kewenangan untuk menyusun program yang akan diterapkan. Disamping itu sekolah juga memperoleh kewenangan untuk mengelola segala sarana dan prasarana yang tersedia, mengelola sumber daya manusia yang dimiliki, serta melibatkan kepedulian stakeholders dalam pelaksanaan pendidikan. Untuk merealisasikan pasal 31 UUD 1945, setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang bermutu, dan juga untuk mencapai tujuan, maka diserahkan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah kepada pemerintah daerah seperti yang tertuang dalam konsideran Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, model pengelolaan sekolah yang bernuansa Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah perlu diterapkan.
Mulyasa (2003 : 31) menjelaskan bahwa : Manajemen Berbasis Sekolah merupakan konsep pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan mutu dan kemandirian sekolah. Dengan manajemen berbasis sekolah diharapkan warga sekolah dan warga masyarakat setempat dapat melaksanakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan, perkembangan zaman dan tuntutan global. Salah satu rasionalitas penerapan Manajemen Peningkatan Berbasis Sekolah adalah untuk membuat kebijakan atau keputusan menjadi lebih dekat dengan semua fihak yang berkepentingan dengan pendidikan (stakeholders), sehingga hasilnya benar-benar merupakan aspirasi stakeholders. Untuk itu, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah mensyaratkan adanya partisipasi dari semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di sekolah, baik warga sekolah seperti guru, kepala sekolah, siswa, dan tenaga-tenaga kependidikan lainnya, maupun warga diluar sekolah seperti misalnya orang tua siswa, akademisi, tokoh masyarakat dan pihak lain yang mewakili masyarakat. Partisipasi sangat diperlukan agar setiap kebijakan dan keputusan sekolah benar-benar mencerminkan aspirasi stakeholders sekolah. Saat ini, komite sekolah merupakan wadah bagi stakeholders untuk berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam kerangka pengembangan sekolah.
Komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisien pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah (Depdiknas, 2002:17). Komite sekolah merupakan suatu lembaga nonprofit dan nonpolitis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholders pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggung jawab terhadap peningkatan proses dan hasil pendidikan. Komite sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan sekolah manapun lembaga pemerintah lainnya. Komite sekolah dan memiliki kemandirian masing-masing tetapi tetap sebagai mitra yang harus saling bekerja sama sejalan dengan konsep manajemen berbasis sekolah. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (2003 : 24) pada pasal 36 ayat 3 ditegaskan bahwa : “Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satu sekolah.
Komite sekolah merupakan suatu wadah yang memiliki fungsi dan peran untuk menyerap, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu partisipasi komite sekolah dapat dikatakan sebagai suatu proses penyaluran aspirasi masyarakat baik yang bersifat dukungan material maupun non material dari seluruh anggota dan kepengurusannya, baik secara individual maupun kolektif, secara langsung maupun tidak langsung dalam perencanaan, pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan, pelaksanaan, serta pengawasan/pengevaluasian pendidikan demi kemajuan mutu sekolah
Dibentuknya komite sekolah dimaksudkan sebagai wadah pemberdayaan peran serta masyarakat (Suryadi, 2003). Komite sekolah merupakan mitra sekolah dalam upaya membangun komitmen dan loyalitas serta kepedulian masyarakat terhadap peningkatan kualitas sekolah. Adapun tujuan dibentuknya komite sekolah sebagai organisasi masyarakat sekolah adalah sebagai berikut :
1. Mewakili dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendiidkan yang bermutu di satuan pendidikan.
Keberadaan komite sekolah senantiasa bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai dengan posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan komite sekolah adalah sebabai berikut :
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2. Pendukung (supporting agency), baik yang berjuwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Mulyasa, 2003 : 189)

Untuk menjalankan perannya itu, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang ditujukan oleh masyarakat.
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai : a. kebijakan dan program pendidikan; b. rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah; c. kriteria kinerja satuan pendidikan; d. kriteria tenaga kependidikan; e. kriteria fasilitas pendidikan dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
5. mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan (Mulyasa, 2003 : 190).
Peran komite di sekolah menengah atas cukup besar, utamanya dalam mendukung pembiayaan kegiatan-kegiatan yang pendanaannya tidak terakomodir dalam anggaran rutin sekolah, seperti membayar honor kelebihan jam mengajar, pengawas ulangan umum, honor wali-wali kelas, honor kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler dan lain-lain.
Pengurus komite sekolah ditetapkan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan. Pengurus komite sekolah dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis. Khusus jabatan ketua komite sekolah bukan berasal dari kepala sekolah.
Pengurus komite sekolah adalah personal yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
(a) Dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah komite sekolah. (b) Masa kerja ditetapkan oleh musyawarah anggota komite sekolah. (c) Jika diperlukan pengurus komite sekolah dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang keahliannya (Depdiknas, 2002 : 25).

Adapun keanggotaan komite sekolah berasal dari unsur-unsur yang ada dalam masyarakat. Disamping itu unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, badan pertimbangan desa dapat juga dilibatkan sebagai anggota. Anggota komite sekolah dari unsur masyarakat dapat berasal dari komponen-komponen sebagai berikut : (a) Perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis. (b) Tokoh masyarakat (ketua RT/RW/RK, kepala dusun, ulama, budayawan, pemuka adapt). (c) Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap peningkatan mutu pendidikan. (d) Pejabat pemerintah setempat seperti, Lurah, Camat, Kepolisian dan sebagainya. (e) Dunia industri atau dunia usaha. (f) Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian terhadap peningkatan mutu pendidikan. (g) Organisasi profesi tenaga kependidikan. (h) Perwakilan siswa bagi tingkat SLTP/SMU/SMK yang dipilih secara demokratis berdasarkan jenjang kelas, dan perwakilan forum alumni (SD/SLP/SLA) yang telah dewasa dan mandiri.
Salah satu model desentralisasi pendidikan adalah Manajemen Berbasis Sekolah. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) atau dalam terminologi bahasa Inggris lazim disebut “School Based Manage¬ment” adalah model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten dan Kota.
Wohlstetter dan Mohrman (1996:1-4) menjelaskan bahwa pada hakikatnya Manajemen Berbasis Sekolah berpijak pada Self Determination Theory. Teori ini menyatakan bahwa apabila seseorang atau sekelompok orang memiliki kepuasan untuk mengambil keputusan sendiri, maka orang atau kelompok orang tersebut akan memiliki tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan apa yang telah diputuskan. Berlandaskan teori tersebut, banyak definisi mengenai Manajemen Berbasis Sekolah yang telah dikemukakan oleh para pakar. Wohlstetter dan Mohrman menjelaskan secara luas bahwa Manajemen Berbasis Sekolah adalah pendekatan politis untuk mendesain ulang organisasi sekolah dengan memberikan kewenangan dan kekuasaan kepada partisipasi sekolah pada tingkat lokal guna memajukan sekolahnya. Partisipasi lokal yang dimaksudkan adalah partisipasi kepala sekolah, guru, siswa, dan masyarakat sekitar.
Kubick (1988:1-4) mendefinisikan Manajemen Berbasis Sekolah, sebagai peletakan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan dari pemerintah kepada sekolah berkaitan dengan anggaran personel, dan kurikulum. Oleh karena itu, Manajemen Berbasis Sekolah memberikan hak kontrol kepada kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua. Oswald (1995:1-6) mendefinisikan Manajemen Berbasis Sekolah sebagai desentralisasi otoritas pengambilan keputusan pada sekolah. Pelimpahan kewenangan dalam pengambilan keputusan pada sekolah ternyata memberikan dampak kepada penyediaan program yang lebih baik lagi bagi siswa. Hal ini dapat dipahami karena pengelolaan sumberdaya yang tersedia akan secara langsung sesuai dengan kebutuhan siswa.
Myers dan Stonehill (1993:1) mendefinisikan Manajemen Berbasis Sekolah sebagai strategi untuk memperbaiki pendidikan dan memindahkan kewenangan untuk pengambilan keputusan secara signifikan dari pemerintah pusat/daerah kepada individual sekolah. Melalui pemberian tanggung jawab kepada kepala sekolah, guru, staf, orang tua, siswa dan masyarakat untuk memiliki kontrol terhadap anggaran, personel dan kurikulum. Keterlibatan semua komponen sekolah dan masyarakat sekolah tersebut ternyata dapat meningkatkan lingkungan belajar yang efektif bagi siswa, selanjutnya akan berdampak kepada peningkatan prestasi belajar baik bersifat akademis maupun non-akademis.
Reynolds (1997) mendefinisikan Manajemen Berbasis Sekolah yang dia sebut juga sebagai Site-Based Management dengan 3 komponen penting, yaitu: (1) Delegasi kewenangan (otoritas) kepada individu sekolah untuk membuat keputusan mengenai program pendidikan sekolah yang berkaitan dengan personel, pendanaan, dan program; (2) Pengadopsian suatu model pengambilan keputusan bersama pada level sekolah oleh tim manajemen termasuk kepala sekolah, guru, orang tua, dan sewaktu-waktu siswa dan anggota masyarakat lainnya; (3) Suatu pengharapan bahwa Site-Based Management akan memfasilitasi kepemimpinan pada level sekolah dalam hal upaya peningkatan kualitas sekolah. Cheng (1996:44) mengemukakan, melalui penerapan Manajemen Berbasis Sekolah berarti tugas pengolahan sekolah diatur sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan sekolah tersebut, dan selanjutnya warga sekolah (kepala sekolah, guru, siswa, orang tua, dan masyarakat) memiliki otonomi yang lebih besar dan bertanggung jawab untuk penggunaan sumberdaya dalam rangka memecahkan persoalan dan melakukan aktivitas pendidikan secara efektif untuk pembangunan jangka panjang sekolah. Sedangkan, fungsi birokrasi kependidikan lebih banyak memandu dan bukan melaksanakan sendiri operasional pendidikan.
Dit. PLP (2001) mengemukakan, dengan orientasi yang lebih kepada peningkatan mutu, Manajemen Berbasis Sekolah tersebut dengan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah yang secara umum didefinisikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah, memberikan fleksibilitas/keluwesan kepada sekolah, dan mendorong secara langsung warga sekolah dan masyarakat untuk peningkatan mutu pendidikan dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Dalam buku yang diterbitkan oleh Dit. PLP tersebut dengan jelas dikatakan bahwa kewenangan yang didesesentralisasikan di sekolah dalam rangka pelaksanaan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah antara lain mencakup; pengolahan proses belajar mengajar, perencanaan dan evaluasi, pengelolaan kurikulum, pengelolaan ketenagaan, pengelolaan fasilitas, pengelolaan keuangan, pelayanan siswa, hubungan sekolah dan masyarakat, dan pengelolaan iklim sekolah. Dengan kata lain, sekolah diberikan otonomi untuk mengelola sumberdaya agar secara fleksibel dapat mengembangkan program-program melalui partisipasi aktif warga sekolah dan masyarakat (dari perencanaan sampai kepada pelaksanaannya) sesuai dengan kondisi kebutuhan dan potensi yang dimilikinya.
Pengelolaan sumberdaya sekolah melalui partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam kerangka Manajemen Berbasis Sekolah diharapkan akan memberi ruang gerak yang cukup bagi sekolah untuk memberi layanan pendidikan yang bermutu sesuai dengan konteks sekolah itu sendiri. Melalui pemberian ruang gerak yang cukup, diharapkan sekolah akan muncul kreativitas, inovasi, tanggung jawab, dan upaya yang sungguh-sungguh untuk mengembangkan sekolah. Konsekuensinya, maka dalam jangka panjang Manajemen Berbasis Sekolah akan mendorong timbulnya ciri-ciri khusus sekolah, sesuai dengan potensi setempat. Di daerah yang memiliki potensi kesenian sangat mungkin akan muncul sekolah yang memiliki keunggulan di bidang kesenian. Sekolah lain mungkin akan tumbuh dengan ciri khas bidang matematika, agama, olahraga dan sebagainya. Dalam jangka panjang keunggulan yang bervariasi ini yang akan menjadi awal kebanggaan warga sekolah dan masyarakat sekitarnya. Untuk itu dalam Manajemen Berbasis Sekolah, sekolah harus diberi ruang gerak cukup dalam menjabarkan kurikulum. Dengan cara itu, setiap sekolah memiliki peluang untuk menjadi “sekolah unggul”, sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Wohlstetter at.al (1997:46-47) menjelaskan Manajemen Berbasis Sekolah dalam konteks desentralisasi pendidikan ini akan merupakan wahana perubahan School Based Development, artinya pengembangan sekolah yang didasarkan atas potensi yang dimiliki. Dengan pemikiran ini setiap sekolah memiliki potensi menjadi sekolah unggul, asal mampu mendayagunakan “keunggulan” yang ada di lingkungannya. Keunggulan dalam pengertian ini tidak ditafsirkan secara tunggal dengan NEM saja, tetapi kreativitas, inovasi, tanggung jawab, dan upaya yang sungguh-sungguh dalam kerangka Manajemen Berbasis Sekolah, terutama di kalangan guru dalam memanfaatkan teknologi belajar, secara umum ditentukan oleh interaksi antara dua konsep utama, yaitu Organizational Conditions dan Organizational Learning and Integrating. Oleh karena itu, penataan organisasi sekolah dalam membangun Manajemen Berbasis Sekolah berdasarkan kemampuan kedua konsep tersebut menjadi hal penting yang harus dilakukan. Kondisi organisasi adalah sejumlah kemampuan yang dimiliki oleh figur Kepala Sekolah sebagai pemimpin. Kemampuan dalam menggunakan sejumlah unsur managerial yang dimiliki mencakup penggunaan informasi, pengelolaan basis pengetahuan, sumber daya dan kemampuan leadership. Kemampuan proses Integrasi dalam Organisasi, terbentuk karena adanya proses kerja sama banyak unsur yang sifatnya eksternal yaitu di luar organisasi itu secara internal. Unsur eksternal ini justru akan meningkatkan kinerja organisasi dalam menggalang partisipasi masyarakat secara optimal. Mekanisme organisasi yang tumbuh sehat akan memiliki banyak unsur yang bersinggungan dengan kekuatan eksternal secara terbuka tetapi memiliki akses integrasi secara menyeluruh (holistic). Konsep tersebut di Indonesia dapat dilakukan dengan meningkatkan peran kepala sekolah sebagai manajer dan pemimpin untuk memberdayakan dan mengelola berbagai sumberdaya manusia yang ada dalam membangun kreativitas, inovasi, tanggung jawab, dan upaya yang sungguh-sungguh untuk mengembangkan sekolah sesuai budaya dan karakteristiknya (iklim organisasi) dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Sementara itu, guru ditempatkan sebagai supporting sistem yang memiliki standar keahlian mengajar (profesional) pada lembaga sekolah yang secara profesional diuji kelayakannya oleh komunitas profesional yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Kependidikan.
Myron Lieberman (1989:3-24) menjelaskan dalam pendekatan Manajemen Berbasis Sekolah, guru adalah pekerja praktis yang terikat sekolah karena memiliki keahlian mengajar. Secara berkala lembaga yang terintegrasi tersebut harus memberi laporan perkembangan dan kemajuan setiap guru. Laporan yang bersifat evaluatif tersebut memberikan masukan dan juga keputusan apakah seorang guru masih layak mengajar, dan apakah guru masih perlu ditingkatkan kemampuan profesionalnya. Dapat juga seorang guru dinilai tidak cakap lagi dan harus dicabut kewenangan izin mengajarnya, karena secara profesional sudah dinilai tidak mampu. Dengan demikian profesi guru bersifat terbuka dan sekaligus tertutup (on–off), setiap sarjana dapat keluar masuk tergantung kepada kemampuan yang dimiliki dan kebutuhan masyarakatnya.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Manajemen Berbasis Sekolah adalah suatu strategi untuk meningkatkan pendidikan melalui transfer otoritas (otonomi) pengambilan keputusan yang penting dari pemerintah pusat/daerah kepada individual sekolah. Manajemen Berbasis Sekolah juga merujuk kepada representasi proses pengambilan keputusan dimana di dalamnya semua anggota kelompok berpartisipasi secara seimbang (keputusan partisipatif). Pada hakekatnya, istilah otonomi sama dengan istilah “Swa”, seperti swasembada, swakelola, swadana, swakarya, dan swalayan. Jadi otonomi sekolah adalah kewenangan/kemandirian untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi warga sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku. Kemandirian yang dimaksud tentunya harus didukung oleh sejumlah kemampuan yaitu kemampuan mengambil keputusan yang terbaik, berdemokrasi, menghargai perbedaan pendapat, mobilisasi sumberdaya, memilih cara dan pelaksanaan yang terbaik, berkombinasi dengan cara efektif, memecahkan persoalan-persoalan sekolah, adaptif dan antisipatif, bersinergi, berkolaborasi, dan kemampuan memenuhi kebutuhannya sendiri.
Pemberian otonomi pada sekolah untuk mengelola pendidikan melalui pengambilan keputusan secara partisipatif tersebut menurut Nurkolis (2001:42-44) akan memberikan beberapa keuntungan, antara lain: (1) kebijakan sekolah akan memberi pengaruh langsung kepada siswa, orang tua dan guru; (2) termanfaatkannya sumberdaya lokal; (3) efektif dalam melakukan pembinaan siswa seperti kehadiran, hasil belajar, tingkat pengulangan, tingkat putus sekolah, moral guru dan iklim sekolah; dan (4) adanya partisipasi untuk mengambil keputusan, memberdayakan guru, manajemen sekolah, rancang ulang sekolah dan perubahan perencanaan. Sementara itu, adanya partisipasi aktif dari warga sekolah akan dapat meningkatkan rasa memiliki yang akan berdampak terhadap peningkatan rasa tanggung jawab dan dedikasi atau komitmen terhadap sekolahnya.
Jadi dalam konteks Manajemen Berbasis Sekolah dapat dipahami bahwa sekolah merupakan unit utama pengelolaan proses pendidikan, sedang unit-unit di atasnya (dalam konteks Indonesia, misalnya Direktorat Teknis Depdiknas, Dinas Pendidikan, dan sebagainya) merupakan unit pendukung dan pelayanan sekolah, khususnya dalam peningkatan mutu pendidikan. Menurut Osborn & Gaebler, (1997) dalam Manajemen Berbasis Sekolah peran birokrasi pendidikan lebih banyak guiding dan bukan rowing. Walaupun harus tetap disadari bahwa pendidikan merupakan tangga mobilitas vertikal yang sangat efektif bagi anak (khususnya anak pedesaan) dan sekolah merupakan jendela era global, tetapi perkembangan menuju era global itu harus tetap bertumpu pada jati diri lokal dan nasional. Dengan program yang relevan, diharapkan sekolah akan mampu menggali partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam pengembangan sekolah, sehingga sekolah menjadi “milik” masyarakat. Di sini diharapkan tumbuh “rasa memiliki” sekolah dari masyarakat. Oleh karena itu konsep komite sekolah hendaknya mencakup masyarakat di luar orang tua murid. Di masa datang diprediksi banyak orangtua yang sudah tidak memiliki anak di sekolah, tetapi memiliki potensi dan kepedulian terhadap pendidikan. Peran komite sekolah, hendaknya tidak hanya menyumbang dana, tetapi sampai dengan pemikiran bahkan dalam penyusunan rencana pengembangan sekolah dan pemeriksaan akuntabilitas pelaksanaannya. Menurut konsep total quality management, mereka sebagai pelanggan sekunder tentunya memiliki hak-hak tersebut.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa dalam rangka Manajemen Berbasis Sekolah harus terjadi pergeseran kewenangan pengelolaan sekolah yang semula berada di tangan birokrasi pemerintah pusat ataupun daerah menuju ke lingkungan itu sendiri, maka beberapa pakar memberi istilah school based management dengan school based decision making and management. Sebagaimana dijelaskan oleh Champman (1990) bahwa School-Based Decision Making and Management dimaksud sebuah bentuk administrasi pendidikan dimana di dalamnya sekolah menjadi unit utama untuk pengambilan keputusan. Ia berada dari banyak bentuk administrasi pendidikan tradisional dimana di dalamnya suatu birokrasi pusat mendominasi proses pengambilan keputusan. Sebagai dasar politis, School-Based Management and Management bukan hanya sekedar proses pengambilan keputusan, tetapi berada dalam dimensi yang lebih luas karena melibatkan konteks sosial (mengelola konflik dalam proses sosial). Ia bukan hanya sekedar strategi pengelolaan sekolah, melainkan sekaligus sebagai bagian dari upaya menopang legitimasi institusi publik dan negara. Hal tersebut merupakan lompatan jauh ke depan, karena sekolah dipandang sebagai entitas yang harus mampu menangani permasalahannya secara mandiri. Seiring dengan perkembangan lingkungan sosial, ekonomi, politik, hukum, dan ideologi, maka sekolah dipandang sebagai organisasi sosial yang tidak terlepas dari permasalahan. Dengan demikian sekolah semakin dituntut untuk membantu memecahkan berbagai masalah di lingkungan atau di masyarakatnya. Dengan pengalihan “kewenangan” pengambilan keputusan ke level sekolah diharapkan sekolah akan lebih mandiri dan mampu menentukan arah perkembangan yang sesuai dengan kondisi dan bantuan lingkungan masyarakatnya.
Dari pemahaman berbagai definisi dan makna Manajemen Berbasis Sekolah sebagaimana dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa Manajemen Berbasis Sekolah adalah model pengelolaan pendidikan yang memberikan otoritas (kewenangan) kepada sekolah untuk mengelola sumberdaya secara fleksibel sesuai dengan karakteristik budaya sekolah melalui berbagai aktivitas (menetapkan sasaran peningkatan mutu, melaksanakan, merencanakan peningkatan mutu, dan melakukan evaluasi pelaksanaan peningkatan mutu) yang melibatkan kelompok-kelompok yang berkepentingan dengan sekolah. Kewenangan tersebut dimiliki sekolah akibat terjadinya pergeseran otoritas pengambilan keputusan dari pemerintah pusat/daerah kepada individual sekolah melalui partisipasi aktif warga sekolah, orang tua dan masyarakat yang mendorong kepada peningkatan rasa memiliki. Rasa memiliki ini akan berdampak kepada peningkatan rasa tanggung jawab dan dedikasi terhadap sekolahnya dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dalam rangka peningkatan kualitas siswa baik secara akademis maupun non-akademis sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Secara umum, esensi Manajemen Berbasis Sekolah adalah otonomi sekolah, fleksibilitas, dan pengambilan keputusan partisipatif untuk mencapai sasaran peningkatan kualitas anak didik (peningkatan kualitas pendidikan). Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) memiliki potensi yang besar dalam menciptakan kepala sekolah, guru dan pengelola sistem pendidikan (administra¬tor) profesional. Oleh karena itu keberhasilan dalam mencapai kinerja unggul akan sangat ditentukan oleh faktor informasi, pengetahuan, keterampilan dan insentif yang berorientasi pada mutu, efisiensi, dan kemandirian sekolah.
Ada beberapa asumsi dasar mengapa MBS diterapkan sebagai upaya dalam meningkatkan pengelolaan pendidikan. Asumsi dasar yang pertama, yaitu sekolah dipandang sebagai suatu lembaga layanan jasa pendidikan yang memposisikan kepala sekolah sebagai manajer pendidikan. Kepala sekolah dituntut untuk bertanggungjawab atas seluruh komponen sekolah, dan harus berupaya meningkatkan mutu pelayanan dan mutu hasil belajar yang berorientasi kepada pemakai, baik internal (siswa), maupun eksternal (masyarakat), pemerintah, maupun lembaga industri dan dunia kerja.
Berkaitan dengan harapan untuk menghasilkan mutu yang baik, konsep MBS memperhatikan aspek-aspek mutu yang harus dikendalikan secara komprehensif (menyeluruh), yaitu: (1) karakteristik mutu pendidikan, baik input, proses, maupun output; (2) pembiayaan, (3) metode penyampaian bahan pelajaran; (4) pelayanan kepada siswa dan orang tua/masyarakat.
MBS juga menekankan keterlibatan tinggi yang antara lain sering dilakukan oleh sekolah swasta, misalnya ketergantungan langsung sekolah terhadap pemerintah sangat rendah. Sekolah swasta cenderung lebih berorientasi kepada kemampuan yang memungkinkan keterlibatan orang tua/masyarakat secara lebih bermakna dalam melaksanakan kegiatan sekolah.
Asumsi dasar yang kedua, yaitu: MBS dapat efektif bila diterapkan dan didukung oleh sistem berbagi kekuasaan (power sharing), antara Pemerintah Pusat dan Pemda dalam pengelolaan sekolah. Dalam hal ini, beberapa peraturan dalam manajemen pendidikan seyogyanya ditinjau kembali. Perubahan yang sangat mendasar adalah bergesernya paradigma pembinaan sekolah. Jika selama ini menggunakan paradigma input-output production, artinya dengan input yang baik secara otomatis mutu output akan baik. Melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) sekolah dipandang sebagai suatu unit manajemen yang utuh dan memerlukan perlakuan (treatment) khusus dalam upaya pengembangannya. Perlakuan khusus itu akan berbeda untuk setiap sekolah.
Itulah hal yang melandasi keyakinan bahwa pengambilan keputusan dalam merancang dan mengelola pendidikan seharusnya lebih banyak dilakukan di tingkat sekolah. Namun demikian sekolah tidak memiliki kapasitas untuk berjalan sendiri tanpa menghiraukan kebijakan, prioritas dan standarisasi yang diamanatkan oleh pemerintah yang telah ditentukan secara. demokratis atau politis.
Pemberian otonomi yang lebih besar dengan model MBS yang bertanggung jawab diberikan kepada kepala sekolah dalam pemanfaatan sumber daya, sesuai dengan kondisi setempat. Konsep otonomi merupakan tindakan desentralisasi yang dilakukan oleh lembaga yang lebih tinggi ke sekolah. Hal tersebut merupakan upaya pemberdaya¬an semua potensi yang tersedia di sekolah.
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) menuntut kesiapan pengelola pendidikan berbagai jenjang untuk melakukan perannya sesuai dengan kewajiban, kewenangan, dan tanggung jawabnya. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) akan efektif diterapkan jika para pengelola pendidikan mampu melibatkan stakeholders (pihak yang berkepenting¬an) terutama peningkatan peran serta masyarakat dalam menentukan kewenangan pengadministrasian, dan inovasi kurikulum yang dilakukan oleh masing-masing sekolah. Inovasi kurikulum lebih menekankan kepada peningkatan kualitas dan keadilan (eq¬uity), pemerataan (equality) bagi semua siswa yang didasarkan atas kebutuhan peserta didik dan masyarakat lingkungannya.
MBS sebagai suatu model pengelolaan pendidikan yang bertumpu pada sekolah banyak diadopsi oleh sistem persekolahan di Amerika Serikat untuk meningkatkan otonomi sekolah dan memberikan kesempatan kepada guru-guru, orang tua, siswa, dan anggota masyarakat dalam pembuatan keputusan. Berdasarkan penelitian dan kajian yang dilakukan terhadap model ini, para pembina dan pengelola pendidikan meyakini bahwa MBS merupakan strategi yang efektif dalam meningkatkan kinerja unggul sekolah yang didukung oleh anggaran, SDM, dan kurikulum atau pengajaran yang memadai.
MBS juga memisahkan sistem informasi, penggunaan sumber, metode belajar dan pemerintahan. Orientasi MBS adalah pelibatan aktor sekolah secara lebih luas dalam hal bagaimana mereka mendidik siswa dan memperbaiki kinerja organisasi sekolah. Dalam kaitan ini implementasi MBS akan mensyaratkan hal-hal sebagai berikut: (1) adanya kebutuhan untuk berubah atau inovasi, (2) adanya re-desain organisasi pendidikan, dan (3) proses perubahan sebagai prose belajar.
Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah memiliki tujuan sebagai berikut:
a) Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia;
b) Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama;
c) Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, sekolah dan pemerintah tentang mutu sekolah;
d) Meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah untuk pencapaian mutu pendidikan yang diharapkan.
Secara umum manfaat yang bisa diraih dalam melaksanakan MBS antara lain sebagai berikut:
a) Sekolah dapat mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya, karena bisa lebih mengetahui peta kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang mungkin dihadapi;
b) Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input dan output pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik;
c) Pengambilan keputusan partisipatif yang dilakukan dapat memenuhi kebutuhan sekolah karena sekolah lebih tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya;
d) Penggunaan sumber daya pendidikan lebih efisien dan efektif apabila masyarakat turut serta mengawasi;
e) Keterlibatan warga sekolah dalam pengambilan keputusan sekolah menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat;
f) Sekolah bertanggung jawab tentang mutu pendidikan di sekolahnya kepada pemerintah, orang tua, peserta didik dan masyarakat;
g) Sekolah dapat bersaing dengan sehat untuk meningkatkan mutu pendidikan;
h) Sekolah dapat merespon aspirasi masyarakat yang berubah dengan pendekatan yang tepat dan cepat.
Ada 6 (enam) prinsip umum yang patut menjadi pedoman dalam pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah, yaitu:
1. Memiliki visi, misi, dan strategi ke arah pencapaian mutu pendidikan, khususnya mutu siswa sesuai dengan jenjang sekolah masing-¬masing.
2. Berpijak pada “power sharing” (berbagi kewenangan), yaitu bahwa pengelolaan pendidikan sepatutnya berlandaskan pada keinginan saling mengisi, saling membantu dan menerima dan berbagi kekuasaan/kewenangan sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing.
3. Adanya profesionalisme semua bidang. Maksudnya bahwa implementasi MBS menuntut adanya derajat profesionalisme berbagai komponen, baik para praktisi pendidikan, pengelola, dan manajer pendidikan lainnya, termasuk profesionalisme Dewan Sekolah.
4. Melibatkan partisipasi masyarakat yang kuat. Maksudnya bahwa tanggungjawab pelaksanaan pendidikan, bukan hanya dibebankan kepada sekolah (guru dan kepala sekolah saja), tetapi juga menuntut adanya keterlibatan dan tanggung¬jawab semua komponen lapisan masyarakat, termasuk orangtua siswa
5. Menuju kepada terbentuknya Dewan Sekolah. Artinya, dalam implementasi MBS, idealnya setiap sekolah harus membentuk Dewan Sekolah (DS), sebagai institusi yang akan melaksanakan MBS. Dengan demikian pembentukan Dewan Sekolah merupakan prasyarat implementasi MBS. Pembentukan Dewan Sekolah itu, sebaiknya juga diikuti dengan langkah-langkah nyata, yaitu mengidentifikasi tujuan, manfaat, perencanaan dan pelaksanaan program, serta aspek yang berkaitan dengan Dewan Sekolah sebagai institusi penopang keberhasilan visi dan misi sekolah.
6. Adanya transparansi dan akuntabilitas, yaitu memiliki makna bahwa prinsip MBS harus berpijak pada transparansi atau keterbukaan dalam pengelolaan sekolah, termasuk di dalamnya masalah fisik dan non fisik. Sedangkan akuntabili¬tas (tanggungjawab) memberi makna bahwa sekolah beserta Dewan Sekolah merupakan institusi terdepan yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan sekolah.
Manajemen Berbasis Sekolah dilaksanakan dengan pertimbangan dan alasan sebagai berikut:
a) Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya, sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya.
b) Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input dan output pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik;
c) Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih tepat untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya (tidak sentralistik);
d) Penggunaan sumber daya pendidikan lebih efisien dan efektif apabila masyarakat setempat juga ikut mengontrol;
e) Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengambilan keputusan sekolah, menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat;
f) Sekolah bertanggung jawab tentang mutu pendidikan sekolah masing--masing kepada p6merintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya. Sekolah akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran mutu pendidikan yang telah direncanakan;
g) Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah.
h) Sekolah dapat secara tepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat.
Sejalan dengan gagasan desentralisasi pemerintahan, maka dapat dipahami apabila penyelenggaraan pendidikan perlu memperhatikan karakteristik, aspirasi dan kebutuhan masyarakat dimana layanan pendidikan itu dilaksanakan. Pendidikan hendaknya mampu memberikan respon kontekstual sesuai dengan orientasi pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat yang dilayaninya. Ini berarti bahwa perumusan kebijakan dan pembuatan keputusan-keputusan pendidikan hendaknya memperhatikan aspirasi yang berkembang di daerah itu. Dengan kata lain upaya untuk mendekatkan stakeholders pendidikan agar akses terhadap perumusan kebijakan dan pembuatan keputusan yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan di sekolah, pihak-pihak yang berkepentingan dengan sekolah itu, seperti orang tua dan masyarakat setempat sepatutnya memiliki akses terhadap perumusan kebijakan dan pembuatan keputusan untuk kepentingan memajukan sekolah.
Gerakan jaminan mutu dan akuntabilitas menempatkan perlindungan atau jaminan bagi customer dari produk dan barang serta layanan jasa yang merugikan. Istilah jaminan mutu (quality assurance) pada awalnya digunakan di lingkungan bisnis dan industri, dengan maksud untuk menumbuhkan budaya peduli mutu. Jaminan mutu perlu dilakukan oleh perusahaan penghasil barang dan penyedia jasa untuk memberikan kepuasan kepada customer pemakainya. Dalam perkembangan selanjutnya, penggunaan konsep jaminan mutu ini ternyata tidak hanya terbatas di lingkungan bisnis dan industri, tetapi juga dalam bidang penyelenggaraan pendidikan, sejalan dengan munculnya gerakan akuntabilitas publik (Sallis, 1994 dalam laporan Riset Dinas Pendidikan Jawa Barat, 2004)
Dalam lingkungan sistem pendidikan, tuntutan akan jaminan mutu merupakan gejala yang wajar dan sepatutnya, karena penyelenggaraan pendidikan yang bermutu merupakan bagian dari akuntabilitas publik. Setiap komponen/ pihak pihak yang berkepentingan terhadap pendidikan, baik orang tua, masyarakat, dunia kerja maupun pemerintah, dalam peranan dan kapasitasnya masing-masing memiliki kepentingan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Dari sudut pandang para pembuat produk dan penyedia jasa (producer, service provider), mutu dipandang sebagai derajat pencapaian spesifikasi rancangan yang telah ditetapkan. Sedangkan dalam pandangan pemakai, mutu diukur dari kinerja produk, yaitu suatu kemampuan produk untuk memuaskan kebutuhannya. Dari sudut pandang lain, yaitu kelompok customer yang rasional, derajat mutu dilihat dari perbandingan kegunaan sebuah produk dengan harga yang harus dibayar oleh pemakai tersebut (Wiyon, 1998 dalam laporan Riset Dinas Pendidikan Jawa Barat, 2004). Semua analisis tersebut pada akhirnya ditujukan untuk memenuhi kepuasan customer. Di sinilah titik temu proses transaksional antara pembuat produk/penyedia jasa dan pemakaiannya, antara kelembagaan pendidikan (sekolah) dengan stakeholders-nya. Secara umum karakteristik MBS dapat dikelompokkan menjadi lima dimensi, yaitu: 1) kemandirian, 2) transparansi dan akuntabilitas, 3) partisipasi masyarakat, 4) peningkatan kesejahteraan, dan 5) peningkatan kualitas sekolah. Secara rinci hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Kemandirian
Implementasi MBS memungkinkan gagasan dan pemikiran serta sumber daya sekolah yang dapat diolah secara langsung sesuai dengan kebutuhan murid yang dilayani. Apabila memperhatikan bisnis utama penyelenggaraan pendidikan di sekolah, maka tujuan utama MBS adalah untuk menjamin mutu pembelajaran anak didik/para siswa yang berpijak pada asas jasa yang diterima siswa/masyarakat.
Asas ini mengandung makna yang sangat mendasar, karena kepentingan dan aspirasi stakeholders (terutama orang tua) adalah terciptanya kondisi dan situasi yang kondusif dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk kepentingan prestasi hasil belajar dan kualitas pengembangan pribadi putra-putrinya. Implikasinya adalah kinerja kepemimpinan sekolah, mutu mengajar, fasilitas sekolah, program-program sekolah dan layanan lainnya di sekolah haruslah ditujukan pada jaminan terwujudnya layanan pembelajaran yang bermutu dan pengembangan pribadi para siswa sesuai dengan yang dicita-citakan.
Konsekuensi dari orientasi tersebut adalah adanya kewenangan sekolah untuk mengembangkan program-program kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan sekolah. Sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan pengayaan kurikulum dalam berbagai bentuk, misalnya menambah jam mata pelajaran yang ingin ditingkatkan kadar dan mutu pembelajarannya, memperkaya pokok atau subpokok bahasan dalam mata pelajaran tertentu yang dianggap penting dan relevan dengan konteks kebutuhan anak di sekolah dengan memberi perhatian khusus pada pengembangan bakat dan minat para siswa.
Sejalan dengan kewenangan tersebut, sekolah pun memiliki kewenangan untuk menetapkan sumber pelajaran, fasilitas dan alat-alat pelajaran yang diperlukan. Sebagai contoh misalnya, sekolah memiliki kewenangan menetapkan buku-buku sumber atau text book mata pelajaran mana yang akan dipakai di sekolah itu (yang dijadikan pegangan utama bagi guru dan murid-¬murid).
b) Transparansi dan Akuntabilitas
Implementasi MBS merupakan implementasi manajemen sekolah yang ditandai dengan team work dan kebersamaan antara penyelenggara dengan stakeholders. Hal tersebut menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas yang terukur kepada stakeholders sebagai pihak yang berkepentingan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
c) Partisipasi Masyarakat
Kondisi keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan memungkinkan lahirnya keputusan-keputusan yang lebih baik dalam pengelolaan sekolah. MBS pun diharapkan dapat meningkatkan mutu komunikasi di antara berbagai pihak yang berkepentingan, yang meliputi Kantor Dinas Pendidikan setempat, kepala sekolah, guru-guru, orang tua, anggota masyarakat setempat, dan anak didik.
d) Peningkatan Kesejahteraan
Implementasi MBS antara lain ditandai dengan adanya dewan sekolah yang esensinya berbeda dengan BP3 (Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan). Dalam peran dan fungsinya yang berjalan sekarang, kemitraan BP3 terbatas pada aspek-aspek pemenuhan kebutuhan finansial, sarana prasarana sekolah, dan fasilitas pendidikan. Akan tetapi dalam kaitannya dengan upaya peningkatan kesejahteraan personil sekolah, MBS dapat menjadi saran yang penting melalui pemberdayaan dewan sekolah dan optimalisasi kemandirian yang dimiliki sekolah. Sejauh ini, belum ada hasil penelitian yang menunjukkan bahwa implementasi MBS dapat meningkatkan kesejahteraan personil sekolah. Akan tetapi dengan kemandirian yang dimiliki, sekolah dapat melakukan terobosan-terobosan baru yang berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan personil sekolah.
e) Peningkatan Kualitas Sekolah
Untuk sementara ini, hasil-hasil kajian belum koherensi mengenai hubungan yang berarti antara format MBS dengan peningkatan hasil belajar murid, menurunnya angka putus sekolah, meningkatkan partisipasi sekolah (APK/APM), dan mutu disiplin murid (ERIC Digest, 1995). Sekalipun demikian, seperti dilaporkan oleh Dury dan Levin (dalam ERIC Digest, 1995) MBS mampu mewujudkan tata kerja yang lebih baik dalam empat hal berikut: 1) meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan penugasan staf, 2) meningkatkan profesionalisme guru, 3) munculnya gagasan- gagasan baru dalam implementasi kurikulum, dan 4) meningkatkan mutu. partisipasi kondisi-kondisi tersebut dapat dipandang sebagai hasil antara yang sangat potensial bagi peningkatan kinerja dan hasil belajar murid.
Merujuk pada perspektif pemikiran di atas, MBS dipandang akan menciptakan kondisi di mana sekolah mampu menyediakan program¬-programnya yang lebih baik karena pemikiran dan sumber daya sekolah dapat diolah secara langsung sesuai dengan kebutuhan murid yang dilayani. Demikian juga kondisi keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan memungkinkan lahirnya keputusan-keputusan yang lebih baik dalam pelaksanaan manajemen sekolah.
8. Faktor Pendukung Keberhasilan MBS
Implementasi MBS akan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang sifatnya internal di lingkungan sekolah, ataupun faktor eksternal di luar sekolah. Secara umum beberapa faktor pendukung MBS tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kepemimpinan dan manajemen sekolah yang baik. MBS akan berhasil jika ditopang oleh kemampuan profesional Kepala Sekolah dalam memimpin dan mengelola sekolah secara efektif dan efisien, serta mampu menciptakan iklim organisasi di sekolah yang kondusif untuk proses belajar mengajar.
2. Kondisi sosial, ekonomi, dan apresiasi masyarakat terhadap pendidikan. Faktor eksternal yang akan turut menentukan keberhasilan MBS adalah kondisi tingkat pendidikan orang tua siswa dan masyarakat. Kemampuan dalam membiayai pendidikan, serta tingkat apresiasi dalam mendorong anak untuk terus belajar.
3. Dukungan Pemerintah. Faktor ini sangat menentukan efektivitas implementasi MBS terutama bagi sekolah yang kemampuan orang tua/masyarakatnya relatif belum siap memberikan kontribusi terhadap¬ penyelenggaraan pendidikan. Alokasi dana pemerintah (APBN, APBD) dan pemberian kewenangan dalam pengelolaan sekolah menjadi penentu keberhasilan.
4. Profesionalisme. Faktor ini sangat strategis dalam upaya menentukan mutu dan kinerja sekolah. Tanpa profesionalisme Kepala Sekolah, Guru, dan Pengawas akan sulit dicapai PBM yang bermutu tinggi serta prestasi siswa.

Daftar Pustaka

Adib, Wahid, 2007, Tesis, Pengaruh Kepemimpinan Kepala Madrasah dan Iklim Kerja Terhadap Prestasi Kerja Guru Aliyah Negeri Purwokerto.

Champman, Judith. (1990). School-Based Decision Making and Management. London UK: The Palmer Press
Cheng, Yin Choeng. (1996). School Effectiveness and School Based Management. Washington USA: The Falmer Press
Dinas Propinsi Jawa Barat. (2003). Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah di Jawa Barat. Bandung: Dinas Propinsi Jawa Barat
Dit. PLP. (2001). Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah: Konsep dan Pelaksanaan. Buku 1. Jakarta: Dit SLTP Depdiknas
Fattah, Nanang (2004). Konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Dewan Sekolah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.
Fiedler, Fred E. and Charmers, Martin M.1974. Leadership and EffectiveManagement. Glenview Illionis: Scott, Foresman and Company.
Hersey dan Blanchard,1989. Management of Organizational Behavior Utilizing Human Resources. New Jersey : Prentice Hall Inc.
Johns, Gary.1988, Organizational Behavior; Understanding Life at Work . Dallas: Scott.
Johnson, Lois V. and Mary A. Bany (1970) Classoom Management. London : The Macmilan Company.
Mulyasa, 2003 : Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Bandung : ROSDA
Mulyasa, 2003.Menjadi Kepala Sekolah Profesional Dalam Konteks Menyukseskan MBS dan KBK.PT Remajarosdakarya. Bandung.
Mulyasa, 2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, PT Remaja Rosdakarya Bandung
Nawawi, H Hadari,2000, Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis Yang Kompetitif, Yogyakarta : Gajahmada University Press.
Reynolds, Larry J. (1997). Successful Site Based Management, a Practical Guide (Revised Edition). California: Crowin Press, Inc. A Sage Publications Company Thousand Oaks
Robbins, Stephen P. 1996. Perilaku Organisasi. Terjemahan Oleh Pujaatmaka. 1996. Jakarta: PT Prenhallindo.
Rumtini. Jiyono. 1999. “Manajemen Berbasis Sekolah”. Konsep dan Kemungkinan Strategi Pelaksanaannya di Indonesia”. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Juni Tahun Ke 5 No. 017. Hal. 77-101.
Soekarto, I. (1994) Mengantar Bagaimana Memimpin Sekolah yang Baik. Jakarta : Gahlia Indonesia
Sugiyono. 2002. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
Suryadi, Ace dan Mulyana, Wiana. 1993. Kerangka Konseptual Mutu Pendidikan dan Pembinaan Kemampuan Profesional Guru. Jakarta: Cardimas Metropole.
Sutarto. 1995. Dasar - Dasar Organisasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sutrisno Hadi. (2000). Metodologi Research, Jilit 1,2,3,dan 4 Yogyakarta:Penerbit Andi.
Tim Kelompok Kerja MBS Jawa Barat. 2003. Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Usman, Uzer (1990). Menjadi Guru yang Professional. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Usman, Uzer dan Setiawati, (2003). Upaya Obtimalisasi Kegiatan Belajar Mengajar. PT Remaja Rosdakarya.
Wahjosumidjo. 2002. Kepemimpinan Kepala Sekolah, Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Wohlstetter Priscilla, Ani N. Van Kirk, Peter J. Robertson, dan Susan A. Mohrman. (1997). Organizing for Successful School Based Management. Alexandria Virginia: Association for Supervision and Curriculum Development
Wohlstetter, Priscilla and Mohrman, Susan Albert (1996). Assessment of School Based Management Studies of Education Reform. US Department of Education Office of Education Research and Improvement. [Online].
Yukl, Gary A.. 1981. Leadership In Organization. New York: Prentice-Hall Inc.

Dokumen:
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1998). Panduan Manajemen Sekolah,
Jakarta : Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah.
Departemen PendidikanNasional. (2002) Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, buku I, Jakarta ; Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah.
Departemen Pendidikan Nasional (2000) Bekerja dengan Guru, Buku Utama. Dirjen Dikdasmen. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Proyek Perluasan dan Peningkatan Mutu SLTP Jakarta
Departemen Pendidikan Nasional (2003) Undang Undang RI. No: 20 Tahun 2003. Tentang Sistim Pendidikan Nasional.
Depdiknas, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.
Undang Undang RI. No: 20 Tahun 2003. Tentang Sistim Pendidikan Nasional. Depdiknas. Jakarta.
Undang Undang RI. No: 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen. Depdiknas. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.
Departemen Pendidikan Nasional Tahun 1999. Tentang Pemerintahan Pusat dan Daerah



2 comments:

PAK JUNAIDI said...

SAYA SANGAT BERSYUKUR ATAS REJEKI YANG DIBERIKAN KEPADA SAYA DAN INI TIDAK PERNAH TERBAYANKAN OLEH SAYA KALAU SAYA BISA SEPERTI INI,INI SEMUA BERKAT BANTUAN MBAH RAWA GUMPALA YANG TELAH MEMBANTU SAYA MELALUI NOMOR TOGEL DAN DANA GHAIB,KINI SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTANG-HUTANG SAYA BAHKAN SAYA JUGA SUDAH BISA MEMBANGUN HOTEL BERBINTANG DI DAERAH SOLO DAN INI SEMUA ATAS BANTUAN MBAH RAWA GUMPALA,SAYA TIDAK AKAN PERNAH MELUPAKA JASA BELIAU DAN BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU OLEH RAWA GUMPALA MASALAH NOMOR ATAU DANA GHAIB SILAHKAN HUBUNGI SAJA BELIAU DI 085 316 106 111 SEKALI LAGI TERIMAKASIH YAA MBAH DAN PERLU ANDA KETAHUI KALAU MBAH RAWA GUMPALA HANYA MEMBANTU ORANG YANG BENAR-BANAR SERIUS,SAYA ATAS NAMA PAK JUNAIDI DARI SOLO DAN INI BENAR-BENAR KISAH NYATA DARI SAYA.BAGI YANG PUNYA RUM TERIMAKASIH ATAS TUMPANGANNYA.. DANA DANA GHAIB MBAH RAWA GUMPALA

SIPP ^^ said...

CrownQQ Agen DominoQQ BandarQ dan Domino99 Online Terbesar

Yuk Buruan ikutan bermain di website CrownQQ
Sekarang CROWNQQ Memiliki Game terbaru Dan Ternama loh...

10 permainan :
=> Poker
=> Bandar Poker
=> Domino99
=> BandarQ
=> AduQ
=> Sakong
=> Capsa Susun
=> Bandar 66
=> Perang Baccarat
=> Perang dadu (NEW GAME)

Promo Yang berlaku
=> Bonus Refferal 20%
=> Bonus Turn Over 0,5%
=> Minimal Depo 20.000
=> Minimal WD 20.000
=> 100% Member Asli
=> Pelayanan DP & WD 24 jam
=> Livechat Kami 24 Jam Online
=> Bisa Dimainkan Di Hp Android
=> Di Layani Dengan 5 Bank Terbaik
=> 1 User ID 10 Permainan Menarik
=> Menyediakan deposit Via Pulsa

Link Resmi CrownQQ:
- hokicrown.com
- hokicrown.net
- hokicrown.org

Info Lebih lanjut Kunjungi :
Website : CrownQQ
WHATSAPP : +6287771354805
Line : CS_CROWNQQ
Facebook : CrownQQ Official
Kemenangan CrownQQ : Agen BandarQ

Post a Comment

Bagi Pengunjung dan mengambil data dari Blog ini, Untuk Perbaikan artikel-artikel di atas DIWAJIBKAN BERKOMENTAR, Trms..Wassalam


 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons